ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh suatu pemikiran bahwa syari’at Islam mewajibkan suami untuk menafkahi isterinya, karena dengan adanya ikatan perkawinan yang sah itu seorang isteri menjadi terikat semata-mata kepada suaminya, dan tertahan sebagai miliknya. Karena itu ia berhak menikmatinya secara terus-menerus. Namun demikian, Al-Qur'an dan hadis tidak menyebutkan dengan tegas kadar atau jumlah nafkah, baik minimal atau maksimal, yang wajib diberikan suami kepada isterinya. Sebagai perumusan masalah yaitu bagaimana pendapat Yusuf Qardhawi tentang nafkah wajib kepada istri dalam Kitab Hadyu al-Islām Fatāwā Mu’āşirah? Bagaimana metode istinbath hukum Yusuf Qardhawi tentang nafkah wajib kepada istri terhadap kehidupan masyarakat masa kini?
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum Islam. Data Primer, yaitu kitab Hadyu al-Islām Fatāwā Mu’āsirah, disusun oleh Yusuf Qardhawi. Data Sekunder, yaitu beberapa kitab atau buku yang relevan dengan judul skripsi ini. Pengumpulan data menggunakan metode dokumentasi. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa menurut Yusuf Qardhawi, tidak ada kriteria tertentu untuk nafkah melainkan dengan ukuran kecukupan. Menurut Qardhawi yang benar ialah pendapat yang mengatakan tidak adanya kriteria tertentu karena perbedaan waktu, tempat, kondisi, dan orangnya. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa pada masa tertentu diperlukan makan yang lebih banyak daripada masa yang lain, demikian juga dengan tempat atau daerah, karena di suatu daerah penduduknya biasa makan dua kali sehari, sedang di daerah lain penduduknya makan tiga kali sehari, bahkan ada pula yang empat kali sehari. Demikian pula dengan kondisi, pada musim kurang penghasilan ukuran pangan lebih ketat daripada ketika musim panen. Begitu juga dengan orangnya, karena sebagian orang ada yang makannya menghabiskan satu sha' atau lebih, ada yang cuma setengah sha', dan ada pula yang kurang dari itu. Menurut Qardhawi adanya perbedaan ini merupakan kesimpulan induktif yang sempurna, dan dengan adanya perbedaan-perbedaan ini, maka menentukan ukuran nafkah dengan satu kriteria itu merupakan penganiayaan dan penyelewengan. Menurut Qardhawi tidak ditemukan satu pun dalil dalam syari'ah yang menentukan nafkah dengan kriteria tertentu. Metode istinbat hukum yang digunakan Yusuf Qardhawi adalah firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah (2) ayat 233, 236, dan Hadis. Hadis yang dijadikan istinbat hukum oleh Yusuf Qardhawi masuk dalam kriteria hadis sahih.
Kata Kunci: Qardhawi, Nafkah Wajib, Istri
File Selengkapnya.....