ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui caraPemilihan Kepala Daerah. Selain itu untuk mengetahui perbandingan sistem Pemilukada dan pertanggungjawaban terhadap Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliha Gubernur, Bupati, dan Walikota jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berupa studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan penelusuran bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun bahan hukum primer yang diteliti adalah bahan hukum yang terdiri dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang pernah dan/atau masih diberlakukan di Indonesia. Bahan hukum sekundernya berupa buku-buku hukum ataupun buku lain yang terkait dengan tulisan ini, dan bahan hukum tersiernya adalah kamus dan artikel.
Dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin oleh kepala daerah dan dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah. Pemerintahan yang baik hanya dapat diwujudkan dalam Negara Hukum.Salah satu asas pemerintahanyang baik adalah asas akuntabilitas yang mengharuskan Pemerintah Daerah mempertanggungjawabkanseluruh tindakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pertanggungjawaban ada dua macamyaitu pertanggungjawaban biasa dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajibdilakukan satu kali dalam setahun kepada Pemerintah Pusat sebagai dasar evaluasi dan bahanpembinaan Pemerintah Daerah dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraanpemerintahan kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakatsebagai bahan penilaian untuk menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban tersebut.
Kata kunci: Pemerintahan daerah, Pemilukada, Pertanggungjawaban.
File Selengkapnya.....