ABSTRAK
Berakhirnya jabatan sering kali memunculkan permasalahan dalam akad sewa menyewa tanah bondo deso dengan sistem malet karena tanah bondo deso yang didapatkan sementara oleh kadus harus dikembalikan 2 Ha dari 3 Ha yang didapatkan, padahal masa sewa masih berlaku, setelah tanah bondo deso ditarik kembali oleh desa maka dianggap tanah tersebut bebas tanpa ada ikatan sangkut paut dengan pihak lain dan diberikan kepada kadus yang baru. Uang yang diberikan oleh penyewa banyak yang tidak dikembalikan. Hal ini menjadi polemik yang sering kali menjadi pertengkaran antara pemilik lahan bondo deso dan penyewa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah proses pelaksanaan akad sewa tanah bondo deso dengan sistem malet Desa Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan?, 2) Bagaimanakah analisis hukum terhadap akad sewa tanah bondo deso dengan sistem malet Desa Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). dengan pendekatan fenomenologi, dengan sumber data dengan pelaku sewa menyewa. Data di peroleh dengan menggunakan teknik interview, dokumentasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis data dengan tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penyimpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Akad sewa tanah bondo deso dengan sistem malet Desa Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam karena sudah mengadung unsur dari rukun sewa menyewa yaitu adanya orang yang berakad, adanya obyek akad dan adanya ijab kabul yang dinyatakan dengan jelas baik waktu dan pembayarannya. 2) Ketika tanah bondo deso tersebut ditarik desa karena kadus sebagai pemilik sementara tanah bondo deso pensiun atau berhenti karena sesuatu hal sedangkan masa sewa masih ada beberapa tahun dan uang sewa dari penyewa tidak dikembalikan. Maka hal itu tidak diperbolehkan dalam hukum Islam, Kadus sebagai pemilik sementara tanah bondo deso harus mengembalikan uang dari penyewa karena uang yang didapatkan kadus dari sistem malet tanahnya belum digarap oleh penyewa dan uang yang diterima kadus termasuk uang yang bukan hak miliknya, selain itu dalam perjanjian akad perlu ditulis kesepakatan hitam di atas putih sehingga jika terjadi permasalahan dikemudian hari ada pembuktian dan tidak merugikan salah satu pihak.
Kata kunci: Hukum Islam , Akad Sewa, Sistem Malet
File Selengkapnya.....