ABSTRAK
Hadanah merupakan pemeliharaan anak yang belum bisa mengurus dirinya sendiri sampai anak tersebur tamyiz. Hadanah merupakan kewajiban kedua orangtua sebagai konsekuensi dari adanya buah hati dalam pernikahan. Ketika terjadi perceraian,ulama sepakat yang berhak menjalankan Hadanah adalah ibu karena sifat kasih sayang dan kelembutan yang umumnya dimiliki oleh ibu sehingga anak akan lebih merasa tenang ketika berada di dalam pengasuhan ibunya. Akan tetapi persoalan ketika ibu menikah dengan suami baru masih terjadi perdebatan di antara ulama.terkait dengan gugur atau tidaknya hak Hadanah ibu. Oleh karena itu dalam skripsi ini penulis tertarik membahas pendapat al-Mawardi dan Ibn Hazm dalam masalah hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi. Tidak hanya memaparkan pendapat dari kedua Imam tersebut, tetapi penulis juga mencoba menggali metode istinbat{ yang digunakan oleh keduanya atas pendapatnya masing-masing. Kemudian penulis juga membahas bagaimana relevansi hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan teknik dokumentasi. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode analisis komparatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ‘illat yang digunakan al-Mawardi dalam mengugurkan hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikahlagi adalah ibu akan tersibukan memenuhi hak suami barunya daripada mengurusi anaknya. Metode istinbat{ yang digunakan al-Mawardi dalam hal ini adalah al- Sunnah. Kemudian ‘illat yang digunakan Ibn Hazm dalam menetapkan hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi adalah asalkan ibu dapat dipercaya dalam menjaga agama dan dunia anak. Metode istinbat{ yang digunakan kedua Imam tersebut tidak berbeda jauh, namun keduanya menghasilkan interpretasi yang berbeda. Hal ini juga dikarenakan oleh faktor-faktor internal maupun eksternal yang menyebabkan perbedaan pendapat antara al-Mawardi dan Ibn Hazm tentang hak Hadanah bagi ibu yang sudah menikah lagi.
Kata kunci : Hadanah, metode istinbat{, hukum Islam di Indonesia
File Selengkapnya.....