ABSTRAK
Penelitian dengan judul “Analisis Terhadap Pemalsuan Identitas Calon Pengantin” dilatarbelakangi oleh adanya kasus perkawinan dengan pemalsuan identitas calon pengantin yang terjadi di KUA Kec. Bantarbolang. Dan lepas dari pengamatan pihak KUA bahwa setelah akad dilaksanakan baru diketahui pengantin pria tersebut sudah memiliki beberapa istri dan statusnya belum diceraikan. Hal tersebut membuat pihak KUA dan keluarga wanita sangat dirugikan. Padahal proses pelaksanaan perkawinan diawali dengan pemeriksaan surat nikah oleh pembantu pencatat nikah, apakah surat-surat tersebut sudah lengkap dan apakah identitas calon pengantin sudah benar. Kemudian kalau sudah sesuai dengan prosedur perkawinan, maka perkawinan bisa dilaksanakan.
Untuk mengetahui bagaimana terjadinya pemalsuan identitas dan hukumnya maka ada dua poin yang menjadi fokus yaitu untuk mengetahui terhadap terjadinya pemalsuan identitas dan hukum dari pemalsuan identitas calon pengantin dalam perkawinan baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum positif terhadap pemalsuan identitas calon pengantin tersebut.
Metodologi yang penulis gunakan (1), jenis penelitian adalah penelitian lapangan (filed reseach), (2), sumber data primer berupa hasil wawancara baik dari pihak KUA atau para pihak yang terkait dan data sekunder, (3), teknik pengumpulan data mengunakan wawancara dan dokumentasi, (4) metode analisis data menggunakan analisis kualitatif. Perkawinan dianggap sah apabila rukun dan syarat dari perkawinan tersebut terpenuhi. Diantara syarat dan rukun yang harus terpenuhi dalam undang- undang adalah syarat materiil, dalam syarat materiil harus mencantumkan identitas. Maka apabila identitas diri dipalsukan maka terjadi pelanggaran syarat materiil perkawinan tersebut, oleh karena itu perkawinan dengan pemalsuan identitas calon pengantin termasuk pelanggaran yang harus dihilangkan karena unsur mafsadat dari akibat tersebut cukup besar.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadinya pemalsuan identitas calon pengantin karena motif si pelaku ingin menikah lagi tetapi tidak mau izin dari istri yang sebelumnya dan tidak mau izin ke Pengadilan Agama karena susahnya syarat administratif. Dan hukum perkawinan dari pemalsuan identitas tersebut baik dari hukum Islam maupun hukum positif bahwa perkawinan tersebut sah, akan tetapi cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Kata Kunci: Pemalsuan, Identitas, Calon Pengantin.
File Selengkapnya.....
File Selengkapnya.....