ABSTRAK
Salah satu penerapan teknologi informasi dalam e-government yang dilakukan pemerintah adalah penggunaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pengelolaan pendaftaran penduduk. Pada dasarnya SIAK merupakan data kependudukan dari seluruh wilayah Indonesia dalam satu jaringan integral yang didalamnya semua data kependudukan di daerah – daerah saling terkoneksi. Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Kota Binjai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Masalah yang sering terjadi dalam implementasi sistem tersebut adalah sumberdaya, sarana dan prasarana, serta sosialisasinya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kota Binjai. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Kota Binjai baik namun belum maksimal. Hal ini terlihat dari bertambahnya penduduk yang mengurus dokumen kependudukan setiap tahun, namun masih terdapat beberapa kekurangan seperti kekurangan sumber daya manusia dan upaya sosialisasi yang kurang maksimal. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat mengoptimalkan implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dapat berjalan dengan maksimal.