ABSTRAK
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai usaha untuk meningkatkan taraf hidup bagi seluruh rakyatnya. Dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, salah satunya dengan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah telah menciptakan fasilitas mulai dari perkreditan sampai dengan upaya memecahkan masalah pemasaran dan penyediaan bahan baku. Adanya keterbatasan modal dalam dunia usaha kecil mengakibatkan terbatasnya pendapatan, terhambatnya pelaku usaha kecil untuk memupuk dan mengembangkan modal usahanya. Faktor inilah yang memicu seringnya pinjaman kredit. Kemudian dewasa ini masalah asuransi mendapat perhatian dikalangan dunia bisnis. Hampir semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh masyarakat bisnis mengikutsertakan lembaga asuransi dalam hubungannya dengan pihak lain. Termasuk juga adanya perasuransian dalam perjanjian kredit. Oleh karena itu, perusahaan asuransi berfungsi untuk memberikan perlindungan kepada pihak debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit apabila terjadi evenement. Namun hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dalam Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014, sehingga perlu untuk di ketahui kronologis dan kedudukan para pihak, pertimbangan hukum Majelis Hakim dan perlindungan hukum terhadap nasabah PT. Bank Mandiri yang melibatkan perusahaan asuransi PT. Central Asia Raya dalam Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014.
Atas hal-hal tersebut, maka penulis melakukan jenis penelitian hukum normatif yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan empiris, yaitu mengemukakan kasus yaitu Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014 yang berhubungan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Penelitian hukum normatif ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau hanya menggunakan data sekunder (library research) yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan penelitian hukum yang telah dilakukan atas Putusan MA Nomor 528K/Pdt.Sus-BPSK/2014, maka dapat disimpulkan adanya permasalahan dalam perjanjian kredit bank yang melibatkan asuransi jiwa kredit sehingga perlunya perlindungan hukum bagi nasabah (debitur) dari perjanjian baku pada perjanjian kredit dan asuransi, perlindungan hukum bagi konsumen/nasabah asuransi dari agen asuransi yang tidak beritikad baik dan perlindungan hukum dalam sektor jasa keuangan. Sehingga kasus demikian dapat dicegah dengan membuat peraturan serta sanksi yang dapat dilaksanakan secara tegas dan sosialisasi kepada masyarakat baik dalam sektor kredit perbankan maupun perasuransian khususnya mengenai asuransi jiwa kredit.
Kata Kunci : Kredit Bank, Asuransi, Nasabah
File Selengkapnya.....