ABSTRAK
Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki harta yang ukuranya telah memenuhi syarat zakat. Zakat dikenakan pada setiap harta yang didapat manusia di bumi initermasuk hasil pertambangan. Zakat diserahkan kepada 8 golongan yang berhakmenerimanyamelalui imam atau petugas yang memungut zakat. Di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, banyak penambang batu kumbung yang tingkat kesadarannya untuk mengeluarkan zakat masih rendah. Ada sebagian dari mereka yang mengeluarkan zakatnya dengan cara diberikan kepada tokoh agama, selain itu ada juga yang memberikan batu kumbung tersebut untuk pembangunan pusat kegiatan agama seperti masjid, pondok, madrasah dan lainnya. Bahkan ada yang tidak mengeluarkan zakatnya.Mereka beranggapan bahwa zakat dari usaha tersebut tidak diatur dalam syariat Islam. Maka dari itu penulis tertarik untuk mengetahui anailisis hukum Islam terhadap zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel.
Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian lapangan (field reserarch) yang dilaksanakan di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Sumber data penelitian ini terdiri atas dua jenis sumber data,yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya analisis data menggunakan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis tentang pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban jika ditinjau dari hukum Islam masih belum sesuai, hal ini disebabkan karena kurang pengetahuan tentang zakat sehingga para penambang batu kumbung dalam mengeluarkan zakatnya dengan caranya masin g-masing tanpa mengetahui dasar hukumnya yang benar. Zakat penambangan batu kumbung di Desa Rengel Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban wajib dikeluarkan zakatnya diqiyaskan dengan zakat hasil tambang 2,5% dengan nishab berdasarkan kurs 85 gram emas murni. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Hambali bahwa seluruh hasil bumi tidak membedakan antara yang cair atau yang padat, tidak membedakan antara diolah dengan api atau tidak, serta tidak membedakan antara besi dan timah maupun lainnya, asal barang tersebut berharga dan bernilai ekonomi tinggi wajib dikeluarkan zakatnya.
Kata kunci : Zakat, Barang Tambang, Hukum Islam
File Selengkapnya.....