ABSTRAK
Pada KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang, penyedia jasa KJKS mengadakan akad ijarah, namun dalam praktiknya, pengguna jasa KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang seringkali membayar terlambat dan akhirnya diangsur. Fenomena ini menyebabkan kerugian bagi KJKS Mitra Sejahtera. Untuk menghindari peristiwa keterlambatan pembayaran tersebut, maka KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam akad perjanjian membebankan kepada pengguna jasa KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang untuk membayar denda 2% ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Denda 2% ini berjalan dan dihitung setiap bulan dari keterlambatan. Berdasarkan permasalahan diatas, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah yaitu: bagaimana praktek akad ijarah pada KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap denda yang dikenakan pada pengguna jasa KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam akad ijarah?
Berkenaan dengan rumusan masalah di atas, penulis menggunakan jenis penelitian field research (penelitian lapangan). Jenis Data. Data Primer yaitu hasil wawancara dengan manajer KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang dalam akad ijarah, masyarakat, pemuka agama dan tokoh masyarakat yang mengetahui kegiatan KJKS Mitra Sejahtera Subah Batang. Data Sekunder, yaitu sejumlah literatur yang mendukung tema penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melalui interview (wawancara) dan studi dokumentasi. Metode analisisnya adalah analisis deskriptif normatif.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pengguna jasa KJKS bersedia dikenakan denda 2% akibat keterlambatan membayar jasa KJKS. Beban ini sudah diberitahukan lebih dahulu sebelum terjadi akad. Cara KJKS menagih pembayaran dari pengguna jasa KJKS yang tidak sesuai dengan akad kesepakatan semula yaitu jika sudah melewati jatuh tempo maka ada biaya tambahan. Manakala sudah jatuh tempo maka ada beban tambahan untuk pelunasan tagihannya. Ditinjau dari perspektif hukum Islam, bahwa denda yang dikenakan pada pengguna jasa KJKS dalam akad ijarah tidaklah memberatkan konsumen atau pengguna jasa KJKS. Di sini tidak ada unsur eksploitasi (penghisapan semacam lintah darat) juga tidak adanya unsur pelipatgandaan.
Kata Kunci : Denda, Akad Ijarah, KJKS Mitra Sejahtera.
File Selengkapnya.....