ABSTRAK
Pengangkutan atau transportasi darat merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan di Indonesia. Transportasi diartikan sebagai kegiatan memindahkan barang dan orang ke suatu tempat ke tempat lain. Namun dalam kenyatannya kegiatan transportasi ini masih menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa (penumpang). Maka dari itu skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Angkutan Antar Kota Bus CV. INTRA Tujuan Medan- Pematang Siantar (Studi pada CV. INTRA Pematang Siantar). Peraturan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan darat bus CV. INTRA, problematika yang dihadapi dalam upaya meminta pertanggung jawaban bus CV. INTRA serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pengguna jasa bus CV. INTRA terkait dengan problematika yang dialaminya.
Metode penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian huku m Yuridis Normatif, penelitian ini memiliki sifat Deskriptif. Data yang digunakan adalah data Sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penulis penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di CV. INTRA Pematang Siantar, metode analisa data yang digunakan adalah metode Kualitatif yang diperoleh dari hasil wawancara dari pihak CV. INTRA Pematang Siantar.
Dari penelitian yang telah dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengangkut an angkutan darat bus CV. INTRA sangat mementingkan perlindungan konsumen atau keselamatan penumpang dan bus CV. INTRA sudah memenuhi standarisasi kelaikan jalan untuk beroprasi, tapi ada beberapa problematika yang dialami oleh penumpang bus CV. INTRA mengenai barang bagasi atau barang bawaan yang sering tertukar, rusak dan hilang dikarenakan pada saat penitipan dan penyerahan barang kurang menjadi perhatian dan pihak CV. INTRA tidak bertanggung jawab atas masalah tersebut dan juga mengenai awak bus yang suka menaikkan penumpang di jalan. Bentuk-bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada penumpang berupa kompensasi atau ganti kerugian apabila terjadi kecelakaan bagi setiap penumpang yang menjadi korban luka-luka atau korban yang meninggal dunia.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pengguna Jasa, Angkutan Antar Kota
File Selengkapnya.....