ABSTRAK
Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama. Peraturan ini berisi tentang biaya pernikahan di dalam KUA sebesar Rp. 0,00,- (nol rupiah) dan biaya pernikahan di luar jam dan hari kerja KUA dikenakan tarif sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Penelitian ini didasarkan pada fenomena yang terjadi di masyarakat Kelurahan Bringin, tarif administrasi pelaksanaan pernikahan di luar jam dan hari kerja KUA Kecamatan Ngaliyan khususnya yang terjadi di Kelurahan Bringin yaitu sebesar Rp. 900.000,- sampai Rp. 1.400.000,-. Sedangkan tarif yang ditetapkan pemerintah untuk mengurus biaya administrasi sesuai PP No. 48 Tahun 2014 yaitu apabila dilaksanakan di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,-.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: Bagaimana praktik penentuan besarnya biaya pelaksanaan pernikahan di luar KUA di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang dan Apa faktor penyebab tingginya biaya pelaksanaan pernikahan di luar KUA di Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reaserch). Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara (kepada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di luar KUA di Kelurahan Bringin, perangkat desa, dan pihak KUA), observasi, dan dokumentasi. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa terkait dengan praktik penentuan besaran biaya administrasi pelaksanaan pernikahan di luar jam dan hari kerja KUA pada realitanya biaya yang harus dikeluarkan lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yang dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu: 1. Pengurusan pelaksanaan nikah yang menggunakan jasa modin. 2. Pengurusan pelaksanaan nikah yang menggunakan jasa orang ketiga. 3. Pengurusan pelaksanaan nikah yang dilakukan sendiri Faktor penyebab yang menjadikan tingginya biaya pelaksanakan pernikahan di Kelurahan Bringin diantaranya: masyarakat sendiri yang menghendaki pernikahan dilaksanakan di luar KUA dan di luar hari dan jam kerja, kebiasaaan masyarakat Kelurahan Bringin Kecamatan Ngaliyan yang mempercayakan kepengurusan administrasi kepada Modin/Lebe/Pihak ketiga, adanya tugas tambahan kepada PPN atau penghulu seperti memberikan khutbah nikah, pembaca do’a dan menjadi wali hakim, dan kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan besaran biaya pencatatan pernikahan pada KUA Kecamatan Ngaliyan kepada masyarakat Kelurahan Bringin. Untuk mengatasi pembengkakan biaya administrasi pencatatan pernikahan perlu adanya kerjasama antara birokrasi Kantor Urusan Agama dengan Kementerian Agama untuk mensosialisasikan kisaran biaya administrasi pencatatan pernikahan yang sebenarnya.
Kata Kunci: Biaya Pernikahan, di luar KUA, Kelurahan Bringin
File Selengkapnya.....