ABSTRAK
Demokrasi merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Salah satu cara mewujudkan demokrasi ini adalah melalui pemilihan kepala daerah secara langsung maupun melaluii DPRD tentunya juga harus berdasarkan pemilihan kepala daerah yang demokratis seperti amanat pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Pemilihan kepala daerah yang demokratis ini juga memliki prosedur dan tahapan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dan demokratis yang dimaksud. Memaknai kata demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak serta merta melihat pemilihan kepala daerah itu harus dengan lpemilihan kepala daerah secara langsung begitu juga sebaliknya. Memaknai pemilihan kepala daerah yang demokratis harus mengetahui, mempelajari dan menganalisa 2 model pemilihan kepala daerah di Indonesia agar mendapatkan data yang akurat untuk dapat mengetahui demokratis yang seperti apa yang dikehendaki oleh konstitusi Negara Republik Indonesia.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah ppenelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan cara mengumpulkan bahan bahan dari buku-buku, makalah, peraturan perundang-undangan serta media Internet juga hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat hubungannya dengan maksud tujuan dari penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini menjelaskan makna demokratis dalam pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, untuk lebih mengetahui pemilihan kepala daerah yang demokratis yang diamanatkan konstitusi untuk dijala nkan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia. Demokrasi dalam peraturan perundang-undangan yang pernah berlaku di Indonesia
Kata Kunci: Pemilihan Kepala Daerah, Demokratis
File Selengkapnya.....