ABSTRAK
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini melalui layanan sosial dasar masyarakat untuk menunjang pembangunan khususnya di bidang kesehatan. Posyandu ini sendiri dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama dengan masyarakat dimana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar dan untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
Melihat betapa pentingnya peranan Posyandu dan semakin kompleksnya peranan tersebut setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu, maka semakin diperlukan pula adanya peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral agar pelaksanaan Posyandu dapat berjalan efektif. Dalam hal ini, peran serta pemerintah daerah dan lintas sektoral tersebut dilakukan melalui suatu kelompok kerja operasional (Pokjanal) pembinaan posyandu. Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Deli Serdang-lah yang bertanggung jawab dalam pembentukan Pokjanal Posyandu di Kabupaten Deli Serdang. Oleh karena itu, fokus utama peneliti adalah pada BPM Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pengimplementasian Peraturan Menteri No. 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Deli Serdang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu memusatkan perhatian pada masalah-masalah atau fenomena-fenomena yang ada serta mampu menggambarkan secara baik mengenai fakta di lapangan. Peneliti melihat langsung di lapangan bagaimana cara implementor melaksanakan kegiatan dan melakukan koordinasi. Peneliti melakukan wawancara serta observasi di lapangan dan kemudian melakukan analisis.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu di Kabupaten Deli Serdang cukup berjalan dengan baik. Terbukti dari adanya Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu itu sendiri di Kabupaten Deli Serdang yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang nomor 153 tahun 2014. Namun dalam proses pembentukannya tak dapat dipungkuri juga masih ada ditemukan beberapa kekurangan, seperti dalam hal komunikasi, koordinasi, dan sumber dayanya. Tidak adanya sosialisasi yang spesifik tentang Permendagri no.54 tahun 2007 ini baik dari Pusat maupun provinsi yang menyebabkan kurang pahamnya masing-masing SKPD akan peranannya yang lebih detail sebagai Pokjanal Posyandu. Dalam hubungan lintas sektoral di Kabupaten Deli Serdang pun ditemukan adanya sifat ego-sektoral yang masih kuat. Sementara itu, sumber daya manusia Pokjanal Posyandu hanya berasal dari sektor pemerintahan dan belum merangkul lembaga non pemerintah ataupun masyarakat.
Kekurangan atau kelemahan tersebut menyebabkan bahwa sampai saat ini keberadaan Pokjanal Posyandu di Kabupaten Deli Serdang hanya sebatas SK saja, belum pernah bergerak atau bekerja secara kesatuan sebagai Kelompok Kerja Operasional dalam proses pembinaan Posyandu. Masing-masing sektoral bekerja hanya sesuai dengan renstra dan tupoksi SKPD-nya sebagaimana tugasnya terhadap Posyandu. Oleh karena itu, perlu ditingkatkannya koordinasi dan komunikasi antar sektoral di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang termasuk dalam Pokjanal Posyandu serta memanfaatkan sumber daya yang ada di masyarakat agar pembinaan Posyandu dapat dilakukan dengan sejalan dan maksimal sehingga masyarakat mampu memperoleh pelayanan kesehatan dasar dengan mudah.
Kata Kunci: Studi Implementasi, Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
File Selengkapnya.....