ABSTRAK
Skripsi ini membahas akibat Perkawinan Campuran Terhadap Status anak dan harta benda yang diperoleh sebelum dan sesudah Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif yang mengacu kepada perbandingan hukum antara Indonesia dengan Malaysia mengenai perkawinan campuran. Perbandingan tersebut dikaji dari segi hukum perkawinan dan kewarganegaraan yang berlaku di kedua negara. Setiap negara mempunyai kebijakan mengenai perkawinan campuran dan kewarganegaraannya masing-masing. Kebijakan mengenai perkawinan campuran di Indonesia, berbeda dengan Malaysia. Indonesia mempunyai kebijakan yang lebih fleksibel dibandingkan Malaysia. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai perkawinan campuran perlu ditingkatkan. Kurangnya pemahaman mengenai perkawinan campuran tidak hanya akan berakibat fatal bagi status anak, namun juga bagi harta perkawinan serta harta indiviual milik para pelaku perkawinan tersebut.
Kata kunci : Perkawinan Campuran, Status Anak Hasil Perkawinan Campuran, Harta Benda dalam Perkawinan Campuran
File Selengkapnya.....
0 comments:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang membangun demi perkembangan Blog ini. Terima kasih buat semuanya yang telah memberikan komentar.
Lihat semua Komentar Klik Disini