ABSTRAK
Dalam transaksi perdagangan internasional, L/C (Letter of Credit) banyak digunakan karena dapat menjamin kepentingan para pihak. Perdagangan jarak jauh ini tidak memungkinkan bertemunya antara pembeli dan penjual. Hal yang paling menentukan ialah perlindungan kepentingan hukum pihak-pihak. Dan salah satu hal yang paling utama ialah terjaminnya pembeli terhadap barang yang dibeli sesuai dengan yang dipesan dan terjaminnya penjual dalam menerima uang hasil penjualan barang dari pembeli. Letter of Credit merupakan satu sarana untuk hal – hal tersebut diatas, sebagaimana jenis pembayaran ini juga yang digunakan oleh CV. MAS INDOWOOD LESTARI dalam menunjang terlaksananya perdagangan internasional. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah prosedur pembayaran dengan menggunakan L/C (Letter of Credit) pada CV. MAS INDOWOOD LESTARI, hambatan pembayaran yang dihadapi dengan cara pembayaran menggunakan L/C (Letter of Credit) dan perlindungan hukum terhadap CV. MAS INDOWOOD LESTARI apabila tidak dapat melakukan pencairan L/C (Letter of Credit).
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini adalah hukum normatif-empiris, penelitian empiris dilakukan dengan wawancara dengan pihak CV. MAS INDOWOOD LESTARI dan penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang–undangan dan buku–buku. Hasil penelitian skripsi ini, bahwa CV. MAS INDOWOOD LESTARI telah melakukan prosedur pembayaran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan berjalannya waktu hambatan yang dihadapi ialah dalam hal pembayaran yang tidak tepat waktu dan pemotongan total pembayaran yang tidak menentu dari pihak bank serta apabila terjadi penolakan pembayaran dari pihak importir maka CV. MAS INDOWOOD LESTARI dapat melakukan perbaikan terhadap dokumen sepanjang masih ada dan memungkinkan dengan memperhatikan masa berlakunya L/C (Letter of Credit).
Kata Kunci : Perdagangan Internasional, Letter of Credit, Pembayaran
File Selengkapnya.....