ABSTRAK
Penggunaan media sosial sekarang ini begitu pesatnya, hal ini dikarenakan perkembangan teknologi yang tidak lepas dari kebutuhan manusia yang semakin terbuka akan teknologi modernitas. Maka dari itu pada kenyataanya sesuai perkembangannya kehadiran teknologi banyak pihak-pihak yang berniat jahat untuk menyalahgunakannya. Dari fenomena itulah adanya tindak pidana melalui penggunaan media sosial.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui media sosial dan faktor- faktor penegakan hukum terhadap tindak pidana melalui penggunaan media sosial di kota Makassar
Penelitian ini dilakukan di Polrestabes Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar dan Dinas Komunikasi dan Informatika Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan cara pengambilan data dan wawancara dengan aparat penegak hukum yakni penyidik, Jaksa penuntut umum dan hakim yang pernah menangani kasus berkaitan dengan timdak pidana melalui penggunaan media sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan pengguna media sosial di Kota Makassar dalam pelaksanaannya tidak efektif bahkan sangat buruk. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat pengguna media sosial di kota makassar yang melakukan perbuatan melawan hukum di Media sosial akibat keterbatasan pengetahuan tentang Undang-Undang ITE. Adapun faktor- faktor yang mempengaruhi penegakannya adalah Faktor Hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya hukum.