ABSTRAK
Selain perceraian, di antara putusnya suatu perkawinan salah satunya yaitu dapat dilakukan dengan pembatalan nikah. Perkawinan yang putus karena pembatalan, diajukan karena tidak memenuhi syarat-syarat dan/ atau rukun untuk melangsungkan perkawinan. Putusnya perkawinan karena pembatalan, diajukan kepada pihak yang berwenang yaitu di Pengadilan. Menurut Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan dapat diminta pembatalannya dengan alasan sebagaimana yang tertera dalam Pasal 26 dan diatur pula dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam mengenai alasan dapat diajukannya pembatalan perkawinan. Berdasarkan aturan-aturan tersebut penulis berangkat untuk meneliti putusan Nomor: 21/PK/Ag/2013. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu: Bagaimana analisis terhadap putusan Peninjauan Kembali Nomor 21/PK/Ag/2013 ? Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan dalam putusan Nomor 21/PK/Ag/ 2013?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini ada dua, yaitu sumber data primer berupa Salinan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 21/PK/Ag/2013 dan sumber data sekunder berupa Salinan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 1769/Pdt.G/2009/PA.Bks, Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 264/Pdt.G/2010/PTA.Bdg, Salinan Putusan Kasasi Nomor:573/K/Ag/2011, buku perundang-undangan, al-Qur‟an, Hadits, fiqih munakahat, fiqih Imam madzhab, kamus, hukum acara perdata, dan buku-buku yang berhubungan dengan kajian penelitian ini. Serta hasil wawancara dengan salah satu hakim Pengadilan Agama Bekasi. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif normatif (descriptive normative analysis) dengan menggunakan pendekatan studi dokumen terhadap data sekunder dan data primer.
Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan bahwa mengenai putusan hakim Nomor: 21/P/K/Ag/2013 tentang pembatalan perkawinan dengan alasan wali nikah yang tidak sah belum sesuai dengan hukum perdata, karena pada dasarnya dalam kasus perdata materiil kebenaran yang dicari adalah kebenaran yang bersifat formil. Sehingga novum yang diajukan sebagai alasan permohonan peninjauan kembali, sudah cukup sebagai pertimbangan hukum hakim dalam mempertimbangkan perkara ini, karena secara formil novum sudah membuktikan bahwa Arman Jamaing merupakan wali nikah yang sah. Adapun dasar pertimbangan hukum yang digunakan adalah bahwa novum bukan bersifat menentukan dan tidak terdapat kekeliruan hakim dan kekhilafan yang nyata dalam menerapkan hukum dari judex factie dan judex juris.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Wali Nikah Tidak Sah.
File Selengkapnya.....