ABSTRAK
Konsumen berada pada posisi yang lemah, maka konsumen harus dilindungi oleh hukum yang sifat dan tujuannya adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap konsumen. Hal ini karena tingkat kesadaran pelaku usaha untuk menciptakan iklim usaha yang sehat masih minim. Akibatnya konsumenlah yang selalu dirugikan. Dalam hal ini untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, maka lahirlah Undang- Undang Perlindungan Konsumen, dimana Undang-Undang.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kombinasi penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan dan norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sementara penelitian yuridis empiris adalah penelitian permasalahan mengenai hal-hal yang bersifat yuridis dan didasarkan atas fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian dengan mengacu kepada pola-pola perilaku masyarakat yang nyata dilapangan. Data yang digunakan yaitu data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, sedangkan data primer diperoleh dari sumber data yaitu melalui wawancara.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Akibat Perbedaan Harga Antara Di Rak Dengan Di Kasir Ditinjau Dari UU Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 (Studi: PT. Inti Cakrawala Citra Medan). Berhubungan dengan perannya PT. Inti Cakrawala Citra sebagai pelaku usaha telah berusaha aktif dalam membuat, menyesuaikan, dan mengawasi pelaksaan kegiatan usaha yang dilakukannya. Salah satunya adalah bahwa setiap hari ada pengawasan (monitoring) terhadap perubahan harga yang di cetak di pagi hari. Jika ada perubahan harga maka, label harga akan di cetak ulang dan diserahkan kepada setiap pramuniaga di lorong masing-masing untuk digantinya. Berkaitan dengan tanggung jawabnya maka PT. Inti Cakrawala Citra memberikan tanggung jawab kepada setiap pramuniaga untuk bertanggungjawab di setiap lorong dan mereka diwajibkan mengubah harga apabila ada perubahan harga agar tidak terjadi perbedaan harga antara di rak dengan di kasir. Tetapi apabila terjadi sengketa, maka PT. Inti Cakrawala Citra akan melakukan ganti rugi yang sesuai dengan kesepakatan dengan konsumen yang menjadi korban dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Perbedaan Harga.
File Selengkapnya.....