ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan keabsahan perjanjian sewa menyewa online kantor perusahaan pada Virtual Office. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tanggung jawab hukum penyedia jasa Virtual Office. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Penyedia Jasa Virtual Office di Jakarta. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji kepustakaan yang berkaitan dengan masalah yang diangkat dalam skripsi ini. Serta pengkajian data-data yang berupa dokumen-dokumen yang akan dianalisis, serta wawancara dari beberapa pihak dan data lainnya yang dapat dijadikan sebagai data sekunder untuk menunjang penelitian yang selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung dalam penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perjanjian sewa-menyewa secara online melalui jasa Virtual Office adalah sah karena memenuhi keempat syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun dalam hal kecakapan tidak terpenuhi, tidak membuat perjanjian itu sendiri batal melainkan dapat dibatalkan apabila salah satu pihak mengajukan untuk melakukan pembatalan. Akan tetapi kemungkinan dalam syarat ketiga juga masih memungkinkan untuk terjadi, dimana perjanjian akan dianggap tidak pernah ada, atau batal demi hukum jika ternyata pelaksanaan yang dilakukan oleh penyewa hanya berupa pemanfaatan „alamat‟ nya saja. Perlindungan hukum bagi konsumen (e-commerce) yang paling kuat untuk melawan tindakan pelaku usaha yang merugikan konsumen adalah UUPK dan UU ITE. Salah satu wujud yaitu dari penyelenggaraan perlindungan konsumen, yaitu keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).