ABSTRAK
Talak itu dibenci bila tidak ada suatu alasan yang benar, sekalipun Nabi SAW menamakan talak sebagai perbuatan halal. Perceraian dapat terjadi dengan berakhirnya hubungan suami istri, baik dinyatakan dalam bentuk kata–kata, surat atau isyarat oleh orang yang bisu ataupun mengirimkan seorang utusan (mewakilkan). Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa kata-kata talak yang tegas hanyalah kata talak saja, maka selain kata itu termasuk sindiran. Imam Malik juga berpendapat bahwa sindiran ada dua, yaitu kata-kata lahir dari kata talak dan kata-kata yang mengandung arti talak. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Abu hanifah. Hal ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal, menurut keduanya, kata talak yang sharih ada tiga, yaitu talak, sirah dan firaq.
Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa Imam Malik berpendapat bahwa lafal talak harus sharih dan 2) Bagaimana metode istinbath hukum Imam Malik tentang lafal talak yang sharih. Penulisan penelitian ini didasarkan pada library research (penelitian kepustakaan) yaitu menjadikan bahan pustaka sebagai sumber data utama. Sumber primer dalam penelitian ini adalah kitab al Muwaththa’ karya Imam Malik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, karena penelitian ini mererapkan teknik-teknik khusus untuk mengurangi terjadinya pemilihan dalam pengumpulan data dan tingkat analisisnya dalam pengumpulan datanya menggunakan metode deskriptif, sedangkan menganalisis datanya penulis menggunakan content analisis serta metode komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendapat Imam Malik tentang lafal talak sharih hanya menggunakan satu lafal yaitu al talaq. Alasan dari pendapat tersebut adalah ketika lafal talak itu menggunakan ungkapan yang jelas maka akan jatuh talak ba’in pada perempuan yang belum digauli dan talak raj’i pada perempuan yang sudah pernah digauli. Qashdu atau niat dalam talak menurut Imam Malik dalam lafal talak sharih bukan pada niat untuk menjatuhkan talak akan tetapi pada jumlah bilangan yang dikehendaki dalam lafal talak sharih tersebut. Istinbath hukum Imam Malik tentang lafal talak yang sharih ini didasarkan pada hadits dan atsar para sahabat. Hal ini sesuai dengan konsep dasar Istinbath yaitu proses yang dilakuakan oleh para ulama untuk mengeluarkan hukum dari sumber pokok hukum Islam, yaitu al Qur’an dan hadits. Berdasarkan penjelasan dasar hukum yang dipakai Imam Malik di atas, dalam permasalahan talak sharih Imam Malik lebih banyak mendasarkan pada atsar atau perkataan sahabat, yaitu sahabat Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Umar dan Ibnu Sihab. Ketiga orang tersebut termasuk dalam golongan sahabat dan tabi’in yang tidak diragukan lagi keilmuwannya. Istinbath Imam Malik tersebut sudah sesuai dengan konsep dasar istinbath yang dimilikinya, yaitu menggunakan fatwa atau atsar sahabat sebagai salah satu dasar hukum.
Keyword: Imam Malik, talak sharih
File Selengkapnya.....