ABSTRAK
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh pengangkutan barang melalui darat yang dilaksanakan oleh PT. Rahmat Jaya Transport,mengingat selama proses pengangkutan barang melalui darat tersebut sering ditemukan risiko. Pengangkutan melalui darat merupakan pilihan untuk pendistribusian barang antar daerah dan membuka keterisolasian daerah terpencil yang tidak dapat dilakukan oleh jenis angkutan lainnya.Adapun judul skripsi ini adalah Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Barang Melalui Darat Antara PT. Rahmat Jaya Transport dengan PT. Indofood, yang menjadi objek penyusunan skripsi ini adalah perjanjian pengangkutan barang melalui darat yang dilakukan antara PT. Rahmat Jaya Transport dengan PT. Indofood. Permasalahan adalah bagaimana hak dan kewajiban para pihak di dalam penyelenggaraan pengangkutan barang, bagaimana pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang antara kedua belah pihak, dan bagaimana bentuk tanggung jawab pihak pengangkutan terhadap kerusakan atau kehilangan barang di dalam penyelenggaraan pengangkutan.
Adapun metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah dengan menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dan jenis penelitian Yuridis Empiris. Jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggumpulkan bahan-bahan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan pendapat para sarjana. Sedangkan jenis penelitian Yuridis Empiris disini dengan melakukan wawancara langsung dengan pihak PT. Rahmat Jaya Transport.
Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa terdapat hak dan kewajiban di dalam penyelenggaraan pengangkutan barang. PT. Rahmat Jaya Transport berhak mendapatkan bayaran atas jasa pengangkutan dan berhak mengajukan addendum pada perjanjian tersebut,serta kewajiban dari pengangkut adalah mengirim produk pihak pertama ke tempat tujuan dengan selamat dan menyediakan angkutan dan kelengkapannya sesuai dengan isi perjanjian pengangkutan. PT. Indofood berhak mendapatkan angkutan yang layak dan memenuhi syarat angkutan dan berhak untuk memutuskan perjanjian apabila terdapat kecurangan selama penyelenggaraan pengangkutan. Kewajiban PT. Indofood adalah membayar ongkos pengangkutan sesuai dengan kesepakatan. Pelaksanaan perjanjian pengangkutan terjadi setelah para pihak sepakat dengan isi perjanjian dan menandatangani perjanjian tersebut.Bentuk pertanggungjawaban pengangkutan terhadap kerusakan atau kehilangan barang selama proses penyelenggaraan pengangkutan akan menjadi kewajiban pihak pengangkut untuk membayar ganti kerugian apabila disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan oleh pihak pengangkutan. Pembayaran ganti kerugian akan dilakukan secara langsun g dengan cara pemotongan ongkos pengangkutan barang tersebut,
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Barang, Pengangkutan Darat
File Selengkapnya.....