ABSTRAK
Pengguna e-filing di sumatera utara relatif rendah walaupun realisasinya sudah mencapai target yang diberikan direktorat jenderal pajak. Sesuai dengan Peraturan Jenderal Pajak PER-1/PJ/2014, e-filing merupakan suatu cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website direktorat jenderal pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi atau application service provider (ASP). Tujuan dari adanya program e-filing adalah membantu wajib pajak menyediakan fasilitas penyampaian surat pemberitahuan tahunan secara elektronik (via internet) dengan mudah, cepat, aman, kapan saja dan dimana saja agar mendorong wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kualitatif dengan pendekatan deksriptif dan model evaluasi Single Program After-Only. Informan penelitian yaitu Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Lubuk Pakam sebagai informan kunci. Sementara itu, pegawai pajak (account representative) KPP Pratama Lubuk Pakam merupakan informan utama penelitian. Dan wajib pajak sebagai informan tambahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada tahun 2014 e-filing terlaksana dengan baik. E-filing memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yaitu penggunaannya sudah disesuaikan dengan smartphone. Oleh karenanya, sebaiknya program ini tetap dilanjutkan dan perlu diperluas cakupannya serta harus ada pemeliharaan bersama. Akan tetapi, dalam hal kepatuhan wajib pajak yaitu penyampaian surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Lubuk Pakam dampak adanya e-filing belum dirasakan besar. Hal tersebut dikarenakan masih banyak wajib pajak yang belum paham internet.
Kata Kunci: Evaluasi Dampak, E-Filing, Kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam
File Selengkapnya.....