ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap tindak pidana peredaran Narkotika pada perkara No. 61/Pid. Sus/2013/PN. Jo, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dengan memilih instansi yang relevan dengan masalah dalam skripsi ini yakni Pengadilan Negeri Jeneponto dengan menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil sebagai berikut, 1). Penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor 61/Pid. Sus/2013/PN.Jo telah tepat dengan terpenuhinya unsur- unsur Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika. 2). Adapun pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 61/Pid. Sus/2013/PN. Jo telah sesuai berdasarkan pertimbangan yuridis normatif dan sosiologis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah. Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan menilai bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkannya dan tidak mengurungkan niatnya, pelaku dalam melakukan perbuatannya dalam keadaan sehat dan cakap untuk mempertimbangkan unsur melawan hukum, serta tidak adanya alasan penghapusan pidana.