ABSTRAK
Perusahaan pengangkutan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang transportasi, Perusahaan pengangkutan tidak hanya bergerak dalam pengadaan jasa tranportasi yang mengangkut penumpang/barang namun juga limbah, seperti pada PT.Trans Multi Cargo dimana perusahaan ini melakukan jasa pengangkutan yang bergerak dalam bidang pengangkutan limbah B3. Dalam melakukan kerja sama di bidang pengangkutan limbah b3 bersama PT.Ivo Mas Lubuk Gaung Dumai. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah. Bagaimana tanggung jawab PT.Trans Multi Cargo dalam pengangkutan limbah b3 (fly ash), Apa yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian kerjasama antara PT.Ivo Mas Lubuk Gaung Dumai dan PT.Trans Multi Cargo konsorsium PT.Tenang Jaya Sejahterah, serta Bagaimana kedudukan para pihak dalam perjanjian yang mereka sepakati.
Adapun metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan sifat dari skripsi ini adalah bersifat deskriptif, sedangkan sumber data diperoleh dari data primer maupun sekunder dan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan-bahan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta melakukan wawancara dengan pihak PT.Trans Multi Cargo.
Hasil penelitian ini dapat menunjukkan bahwa PT.Trans Multi Cargo sebagai perusahaan pengangkut limbah dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan PT.Ivo Mas maupun perusahaan lain yang juga turut melakukan kerja sama dengan perusahaan ini adalah baik adanya, dimana segala perjanjian yang dilaksanakan telah mengikuti kepada peraturan-peraturan dan juga syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam suatu kesepakatan,setiap bunyi pasal dari suatu perjanjian tersebut adalah berdasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak sesuai dengan asas kebebasan melakukan kerja sama dalam hukum perjanjian.
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama , Pengangkutan Limbah B3 (Fly ash)
File Selengkapnya.....