ABSTRAK
Dalam perjalanan kehidupan berumah tangga tidak selamanya suami istri dapat mempertahankan kelangsungan rumah tangganya berjalan mulus, tidak sedikit rumah tangga suami istri putus karena perceraian. Mereka mempunyai hak yang sama yakni mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, di antara alasan perceraian yang diajukan oleh istri adalah syiqaq. Sebagaimana dijelaskan dalam KHI pasal 116 huruf f bahwa Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Selanjutnya dalam pasal 76 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 ditentukan bahwa tata cara pemeriksaan perkara perceraian karena didasarkan atas alasan syiqaq, bahwa pengadilan setelah mendengarkan keterangan saksi yang berasal dari pihak suami dan istri ataupun orang-orang yang dekat dengan keduanya tentang sifat pertengkaran, hakim dapat mengangkat seorang hakam atau dari masing-masing pihak keluarga ataupun orang lain. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor perkara 0295/Pdt.G/2015/PA.SAL. Dimana dalam putusan tersebut berdasarkan bukti- bukti dan keterangan 2 (dua) saksi perempuan dari pihak keluarga Penggugat, bahwa perbedaan madzhab antara penggugat sunni dan tergugat syiah yang menjadi latar belakang terjadinya perselisihan dan pertengkaran, sehingga majelis hakim menetapkan keputusan syiqaq karena perbedaan madzhab sebagai alasan perceraian.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan berkas perkara Nomor 0295/Pdt.G/2015/PA.SAL sebagai sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi serta wawancara. Data yang telah didapat tersebut kemudian dideskripsikan, dianalisa kemudian ditarik kesimpulan dengan metode deskriptif-analitis.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa majelis hakim PA Salatiga mengabulkan gugatan tersebut dengan memasukan perkara Syiqaq sesuai pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo pasal 116 huruf f. Akan tetapi Sebagaimana pendapat sayyid sabiq yang telah dikutip abdul manan percearain karena syiqaq ini sebagai perceraian karena bentuk dharar. Lebih lanjut adapun bentuk dharar menurut imam malik dan Imam ahmad suami suka memukul, mencaci, menyakiti badan istri dan berbuat mungkar. Selanjutnya pasal 76 ayat 2 UU No 7 THN 1989 bahwa untuk mendapatkan putusan hakim harus mendengarkan keterangan saksi, Mengenai kedua saksi yang diajukan penggugat, bahwa domisili salah satu saksi tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan, sebagaimana penjelasan yahya harahap secara materiil keterangan saksi yang diberikan harus berdasarkan pendengaran, penglihatan atau pengalaman. Selanjutnya Mengenaai pengangkatan hakam, sebagaimana penjelasan Yahaya Harahap tentang pasal 76 ayat 2 UU No 7 THN 1989 dan tata cara penyelesaian berdasarkan alasan syiqaq sebagaimana QS. An-nisaa’ ayat 35. Namun majelis hakim tidak menerapkannya dengan alasan sudah pernah dilaksanakan sebagaimana keterangan saksi tanpa di adanya bukti.