ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dan untuk mengetahui pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak . Penelitian ini dilakukan Pengadilan Negeri Maros. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode teknik dokumenter atau Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian (penelitian kepustakaan), putusan Pengadilan Negri Maros Nomor: 100/Pid.Sus/2015/PN.Mrs serta sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan permasalahan yang diteliti berdasarkan bahan hukum sekunder yang diperoleh, Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Majelis Hakim yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo 65 ayat (1) KUHP sudah tepat. Hal tersebut sejalan dengan dakwaan Penuntut Umum dan telah berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan serta alat bukti yang sah. Dakwaan Penuntut Umum pada perkara Putusan Nomor 100/PID.Sus/2015/PN.Mrs melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros dalam pertimbangannya masih terdapat beberapa kekurangan-kekurangan, terutama dalam pertimbangan subyektifnya yaitu pada pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dimana hakim juga harus mempertimbangkan kerugian dari sisi korban kejahatan dan lingkungan masyarakat yang merasakan keresahan akibat dari perbuatan terdakwa.