ABSTRAK
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang ditentukan oleh undang – undang dengan fungsinya sebagai penyalur kredit kepada masyarakat. Fasilitas kredit yang disalurkan oleh bank memang lebih dikenal secara umum oleh masyarakat. Sebagian besar orang yang menjalankan usaha di daerah perkotaan dapat dengan mudah memperoleh fasilitas kredit. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat hak milik, kendala dan upaya dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan sertifikat hak milik dan penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan Pemberian Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif, yaitu pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan diteliti. Yuridis empiris yaitu dengan cara meneliti dan mengumpukan data primer yang diperoleh secara langsung melalui penelitian terhadap objek penelitian dengan cara melakukan observasi sehubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini.
Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak milik atas tanah. a) Proses perjanjian kredit dengan hak milik atas tanah pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe dapat dibagi menjadi beberapa tahap. Tahap pendaftaran permohonan menjadi anggota. Tahap pengajuan kredit bagi debitur dengan jaminan sertifikat tanah, Tahap pemeriksaan kredit. Tahap penilaian agunan Tahap kesepakatan dalam kredit. Setelah perjanjian kredit dilakukan maka dilanjutkan dengan pelaksanaan pemasangan hak tanggungan sebagai jaminan kredit.. Kendala yang dihadapi PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan adalah sebagai berikut: a) Adanya tunggakan kredit dimana debitur yang dalam pembayaran pokok dan bunga kredit tidak berjalan dengan baik sesuai ketentuan- ketantuan yang ditetapkan. b) debitur tidak dapat memenuhi kreditnya sehingga terjadi penunggakan dalam batas waktu yang ditentukan setelah jaruh tempo atau kredit yang mengalami kemacetan.Penyelesaian kredit yang dilakukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Kabanjahe sudah baik yaitu dengan penjadwalan dalam jangka waktu angsuran, besarnya angsuran dan masa tenggang, persyaratan kembali tentang penjadwalan kredit, penataan kembali yaitu penambahan kredit dan konversi tunggakan bunga namun pihak kreditur perlu melakukan penyelesaian kredit yaitu : Pendekatan kredit yang bermasalah : mendeteksi adanya kredit bermasalah, tidak melakukan penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau tunggakan bunga. Kredit dalam pengawasan khusus: menyusun daftar kolektibilitas kredit. Penyelesaian kredit bermasalah yang tidak dapat di tagih : Pengusulan penghapusbukuan kredit kepada direksi dengan mencantumkan alasan penghapusbukuan (daftar nama, agunan dan penjelasan singkat).
Kata Kunci : Pemberian Kredit, Jaminan Sertifikat Hak Milik
File Selengkapnya.....