ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan korban dalam terjadinya penipuan melalui media online shop situs jejaring sosial dan untuk mengetahui upaya penanggulangan terjadinya korban penipuan melalui media online shop situs jejaring sosial. Penelitian dilaksanakan di Makassar, yaitu di Polsek Panakukang, dengan metode penelitian melakukan wawancara dengan pihak-pihak yang berkompeten dengan objek penelitian, serta meminta data-data kepada pihak yang terkait dengan penelitian ini, kepolisian dan korban tindak pidana penipuan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan korban dalam tindak pidana penipuan memiliki peranan yang cukup besar, karena terlalu memberikan kepercayaan yang besar kepada si pelaku dan kurangnya kehati-hatian yang mengakibatkan si korban dengan mudah dijadikan korban oleh pelaku penipuan. Upaya-upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan terdiri dari dua bentuk yaitu upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif adalah upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana atau lebih tepatnya sebagai upaya pencegahan dari suatu tindak pidana. upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan Online Shop melalui sosialisasi ataupun pemberitaan melalui media dan juga melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah serta pihak lain dalam rangka penegakan Undang-Undang, atau membuat website sebagai wadah agar masyarakat mengetahui Online Shop yang baik dan buruk, jadi bila satu orang tertipu yang lain tidak akan tertipu juga dan toko online tersebut dihapus sepihak karena telah menipu. Upaya lainnya yaitu, upaya represif. Upaya represif merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan pihak kepolisian setlah tindak pidana tersebut terjadi. Upaya represif dilakukan dengan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana termasuk tindak pidana penipuan Online Shop. Kemudian memberikan sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana pidana, guna memberikan efek jera, sesuai dengan rasa keadilan di dalam masyarakat dan kepastian hukum