ABSTRAK
Keluarga sebagai institusi utama dalam perlindungan anak ternyata belum sepenuhnya mampu menjalankan perananya dengan baik yang menjadi pemicu terabaikannya hak-hak anak dalam keluarga. Panti Asuhan sebagai alternatif tempat pengasuhan pengganti ketika orang tua tidak mampu lagi hal tersebut membuat berbagai macam permasalahan perlindungan anak yang tentu saja memprihatinkan. Panti Asuhan sebagai salah satu lembaga perwalian bertindak sebagai wali bagi anak-anak yang mengalami gangguan ekonomi atau anak terlantar. Tinjauan yuridis terhadap hak-hak anak yang di asuh di panti asuhan ditinjau dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak merupakan upaya hukum untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera. Tujuan dari skripsi ini adalah membahas tentang Pelaksanaan Pengangkatan Wali serta Perlindungan Anak di Panti Asuhan Gelora Kasih Sibolangit. Hubungan Hukum antara anak dengan orang tua, hak- hak anak setelah adanya pengangkatan wali dan pelaksanaan, pengangkatan wali di Panti Asuhan Gelora Kasih Sibolangit menjadi permasalahan yang dikaji di dalamnya.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara di Panti Asuhan Gelora Kasih Sibolangit.
Berdasarkan penelitian hubungan hukum antara anak dengan orang tua setelah adanya pengangkatan wali di Panti Asuhan Gelora Kasih Sibolangit adalah tetap dapat berkomunikasi dengan pihak keluarganya terlepas anak tersebut sudah keluar dari Panti Asuhan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, jaminan kesehatan, menjalankan ibadah, bersosialisasi, mengemukakan pendapat dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik selama tinggal di panti asuhan. Namun demikian terdapat kelemahan dalam pelaksaan pengangkatan anak di Panti Asuhan Gelora Kasih Sibolangit karena tidak adanya syarat atau pengikat yang sah sebagaimana pada umumnya.
Kata Kunci : Pengangkatan wali, perlindungan anak.
File Selengkapnya.....