ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil dalam Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana narkotika Putusan No.15/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Br. Penelitian ini dilakukan Kabupaten Barru tepatnya di Pengadilan Negeri Barru Provinsi Sulawesi Selatan dengan teknik pengumpulan data dengan dua cara, yaitu metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Data dari primer maupun data sekunder yang diperoleh dalam penelitian ini maka penulis menggunakan metode analisis kualitatif kemudian mendeskripsikannya kedalam sebuah konklusi umum yang akan penulis rampungkan kemudian dalam bentuk laporan hasil penelitian (skripsi).
Hasil penelitian yang diperoleh adalah Penerapan hukum pidana meteril terhadap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh pegawai negeri sipil, penerapan hukumnya sudah sesuai dengan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan fakta-fakta hukum baik mengenai keterangan saksi dan keterangan terdakwa, terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani, tidak ada gangguan mental sehingga dianggap mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam kasus kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 oleh pegawai negeri sipil dengan nomor putusan 535/Pid.B/2012/ PN.MKS) telah sesuai. Berdasarkan penjabaran keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa.