Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

3. Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktek Pembiayaan Murabahah Di Bank Syari’ah Mandiri

ABSTRAK

Pengertian murabahah secara lafdzi berasal dari masdar ribhun (keuntungan). Sedangkan secara istilah Wahbah al-Zuhaily mengutip beberapa definisi yang diberikan oleh pada Imam mujtahid. Diantaranya, ulama Hanafiyah, mengatakan bahwa murabahah adalah memindahkannya hak  milik seseorang  kepada  orang  lain  sesuai dengan  transaksi  dan  harga  awal  yang  dilakukan pemilik awal ditambah  dengan  keuntungan  yang  diinginkan.  Murabahah  adalah jenis jual beli. Dalam kaitannya dengan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS), akad murabahah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan murabahah dimana dasar hukum yang dipakai adalah hukum Islam serta Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research). Adapun  teknik  pengumpulan datanya, enggunakan  teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya adalah menggunakan metode analisis deskriptif. Metode tersebut artinya peneliti menggambarkan dan menjelaskan kondisi serta situasi yang ada di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal. Teknik ini digunakan untuk  menjelaskan data yang peneliti dapatkan baik dengan wawancara (interview), dan dokumentasi.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri  Cabang Kendal. Dalam hal ini, untuk mengetahui apakah praktek pembiayaan di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal sudah sesuai dengan syari‟at Islam Kemudian, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan keuntungan (margin) dalam pembiayaan Murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan  pembiayaan  murabahah di Bank Syari‟ah   Mandiri Cabang Kendal belum sepenuhnya sesuai dengan konsep fiqh muamalah (hukum Islam). Karena dalam pembiayaan murabahah tersebut tidak hanya digunakan untuk pembelian barang-barang konsumtif,  tetapi  juga  digunakan  untuk  tujuan  pembelian  barang- barang modal kerja dan investasi. Selain itu, akad ijarah (sewa- menyewa) juga dimasukkan dalam kategori pembiayaan murabahah. Terlihat juga adanya penggunaan akad wakalah yang dilakukan secara bersamaan dengan akad murabahah. Kemudian, dalam penentuan keuntungan (margin) yang akan diambil oleh pihak bank, masih memperhatikan tingkat suku bunga yang ada. Tidak hanya memperhatikan tingkat suku bunga, tetapi juga memperhatikan besar kecilnya jumlah pembiayaan yang diminta oleh nasabah.

Kata  kunci  :  Pembiayaan,  Murabahah,  Bank  Syari’ah  Mandiri Cabang Kendal. 
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi