ABSTRAK
Pengertian murabahah secara lafdzi berasal dari masdar ribhun (keuntungan). Sedangkan secara istilah Wahbah al-Zuhaily mengutip beberapa definisi yang diberikan oleh pada Imam mujtahid. Diantaranya, ulama Hanafiyah, mengatakan bahwa murabahah adalah memindahkannya hak milik seseorang kepada orang lain sesuai dengan transaksi dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan yang diinginkan. Murabahah adalah jenis jual beli. Dalam kaitannya dengan Lembaga Keuangan Syari‟ah (LKS), akad murabahah diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan murabahah dimana dasar hukum yang dipakai adalah hukum Islam serta Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Murabahah.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (fiel research). Adapun teknik pengumpulan datanya, enggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisisnya adalah menggunakan metode analisis deskriptif. Metode tersebut artinya peneliti menggambarkan dan menjelaskan kondisi serta situasi yang ada di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal. Teknik ini digunakan untuk menjelaskan data yang peneliti dapatkan baik dengan wawancara (interview), dan dokumentasi.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal. Dalam hal ini, untuk mengetahui apakah praktek pembiayaan di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal sudah sesuai dengan syari‟at Islam Kemudian, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penentuan keuntungan (margin) dalam pembiayaan Murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di Bank Syari‟ah Mandiri Cabang Kendal belum sepenuhnya sesuai dengan konsep fiqh muamalah (hukum Islam). Karena dalam pembiayaan murabahah tersebut tidak hanya digunakan untuk pembelian barang-barang konsumtif, tetapi juga digunakan untuk tujuan pembelian barang- barang modal kerja dan investasi. Selain itu, akad ijarah (sewa- menyewa) juga dimasukkan dalam kategori pembiayaan murabahah. Terlihat juga adanya penggunaan akad wakalah yang dilakukan secara bersamaan dengan akad murabahah. Kemudian, dalam penentuan keuntungan (margin) yang akan diambil oleh pihak bank, masih memperhatikan tingkat suku bunga yang ada. Tidak hanya memperhatikan tingkat suku bunga, tetapi juga memperhatikan besar kecilnya jumlah pembiayaan yang diminta oleh nasabah.
Kata kunci : Pembiayaan, Murabahah, Bank Syari’ah Mandiri Cabang Kendal.
File Selengkapnya.....