ABSTRAK
Pada umumnya dalam pemeriksaan perkara perceraian, suami dan istri hadir di persidangan. Dengan kehadiran suami istri tersebut hakim akan lebih mudah untuk mengupayakan perdamaian. Ironisnya dalam praktik terkadang suami atau istri dalam kapasitas sebagai termohon/tergugat tidak pernah hadir atau jika menguasakan pada seorang advokat, pihak termohon/tergugat tidak pernah hadir ke persidangan. Berdasarkan pasal 125 HIR menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, maka gugatan akan dikabulkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat atau yang disebut sebagai putusan verstek. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah kenapa hakim Pengadilan Agama Kendal dalam perkara perceraian lebih banyak menjatuhkan vonis verstek? Apakah putusan verstek tidak bertentangan dengan prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan butir (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu hasil penelitian lapangan, di antaranya hasil wawancara dengan para hakim yang memutus perkara verstek. Hakim yang dimaksud yaitu hakim Pengadilan Agama Kendal: Hakim Fauzi Humaidi dan Abdul Kholiq. Wawancara dilakukan juga kepada para pihak (penggugat dan tergugat) dalam perkara perceraian yang di vonis verstek di Pengadilan Agama Kendal. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data dengan teknik dokumentasi dan Interview (wawancara). Metode analisisnya metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya tidak dihadiri oleh tergugat/termohon sehingga pengadilan agama memutus secara verstek. Ketidakhadiran tergugat/termohon seringkali tanpa adanya alasan. Berdasarkan observasi (pengamatan), pada umumnya perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal diputus dengan tanpa kehadiran tergugat/termohon. Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya dikabulkan karena terbukti telah terdapat alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Jika harus dipaksakan untuk hidup bersama tidak mungkin lagi dan akan menimbulkan madlarat yang lebih besar sehingga apabila hakim mengabulkan gugatan istri (Penggugat) atau mengabulkan permohonan izin ikrar talak yang diajukan suami (Pemohon), maka hakim tidak dapat dikatakan melanggar prinsip memperketat perceraian atau dipandang hakim memberi andil meningkatnya angka perceraian. Hakim Pengadilan Agama Kendal sebenarnya telah memenuhi maksud penjelasan umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada nomor 4 huruf (e).
Kata kunci: Verstek, PA Kendal, Mempersulit.
File Selengkapnya.....