Isikan Kata Kunci Untuk Memudahkan Pencarian

30. Putusan Verstek Pengadilan Agama Kendal Dalam Perkara Perceraian

ABSTRAK

Pada umumnya dalam pemeriksaan perkara perceraian, suami dan istri hadir di persidangan. Dengan kehadiran suami istri tersebut hakim akan lebih mudah untuk mengupayakan perdamaian. Ironisnya dalam praktik terkadang suami atau istri dalam kapasitas sebagai termohon/tergugat tidak pernah hadir atau jika menguasakan pada seorang advokat, pihak termohon/tergugat tidak pernah hadir ke persidangan. Berdasarkan pasal 125 HIR menyatakan bahwa jika tergugat tidak hadir menghadap ke persidangan dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya, maka gugatan akan dikabulkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat atau yang disebut sebagai putusan verstek. Berdasarkan hal itu yang menjadi rumusan masalah adalah kenapa hakim Pengadilan Agama Kendal dalam perkara perceraian lebih banyak menjatuhkan vonis verstek? Apakah putusan verstek tidak bertentangan dengan prinsip mempersukar perceraian dalam penjelasan butir (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libarary research) dengan menggunakan metode kualitatif. Data Primer, yaitu hasil penelitian lapangan, di antaranya hasil wawancara dengan para hakim yang memutus perkara  verstek.  Hakim  yang  dimaksud  yaitu  hakim  Pengadilan  Agama Kendal: Hakim Fauzi Humaidi dan Abdul Kholiq. Wawancara dilakukan juga kepada para pihak (penggugat dan tergugat) dalam perkara perceraian yang di vonis verstek di Pengadilan Agama Kendal. Sebagai data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data  dengan teknik dokumentasi dan Interview (wawancara). Metode analisisnya metode deskriptif analisis.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya tidak dihadiri oleh tergugat/termohon sehingga pengadilan agama memutus secara verstek. Ketidakhadiran  tergugat/termohon  seringkali  tanpa  adanya  alasan. Berdasarkan observasi (pengamatan), pada umumnya perkara perceraian di Pengadilan Agama Kendal diputus dengan tanpa kehadiran tergugat/termohon. Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kendal pada umumnya dikabulkan  karena  terbukti  telah  terdapat  alasan  yang  dibenarkan  oleh Undang-Undang. Jika harus dipaksakan untuk hidup bersama tidak mungkin lagi dan akan menimbulkan madlarat yang lebih besar sehingga apabila hakim mengabulkan gugatan istri (Penggugat) atau mengabulkan permohonan izin ikrar talak yang diajukan suami (Pemohon), maka hakim tidak dapat dikatakan melanggar prinsip memperketat perceraian atau dipandang hakim memberi andil meningkatnya angka perceraian. Hakim Pengadilan Agama Kendal sebenarnya  telah memenuhi  maksud  penjelasan  umum  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pada nomor 4  huruf (e).

Kata kunci: Verstek, PA Kendal, Mempersulit.
File Selengkapnya.....

Teman KoleksiSkripsi.com

Label

Administrasi Administrasi Negara Administrasi Niaga-Bisnis Administrasi Publik Agama Islam Akhwal Syahsiah Akuntansi Akuntansi-Auditing-Pasar Modal-Keuangan Bahasa Arab Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Bimbingan Konseling Bimbingan Penyuluhan Islam Biologi Dakwah Ekonomi Ekonomi Akuntansi Ekonomi Dan Studi pembangunan Ekonomi Manajemen Farmasi Filsafat Fisika Fisipol Free Download Skripsi Hukum Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Tata Negara Ilmu Hukum Ilmu Komputer Ilmu Komunikasi IPS Kebidanan Kedokteran Kedokteran - Ilmu Keperawatan - Farmasi - Kesehatan – Gigi Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Keperawatan Keperawatan dan Kesehatan Kesehatan Masyarakat Kimia Komputer Akuntansi Manajemen SDM Matematika MIPA Muamalah Olahraga Pendidikan Agama Isalam (PAI) Pendidikan Bahasa Arab Pendidikan Bahasa Indonesia Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan Biologi Pendidikan Ekonomi Pendidikan Fisika Pendidikan Geografi Pendidikan Kimia Pendidikan Matematika Pendidikan Olah Raga Pengembangan Masyarakat Pengembangan SDM Perbandingan Agama Perbandingan Hukum Perhotelan Perpajakan Perpustakaan Pertambangan Pertanian Peternakan PGMI PGSD PPKn Psikologi PTK PTK - Pendidikan Agama Islam Sastra dan Kebudayaan Sejarah Sejarah Islam Sistem Informasi Skripsi Lainnya Sosiologi Statistika Syari'ah Tafsir Hadist Tarbiyah Tata Boga Tata Busana Teknik Arsitektur Teknik Elektro Teknik Industri Teknik Industri-mesin-elektro-Sipil-Arsitektur Teknik Informatika Teknik Komputer Teknik Lingkungan Teknik Mesin Teknik Sipil Teknologi informasi-ilmu komputer-Sistem Informasi Tesis Farmasi Tesis Kedokteran Tips Skripsi