ABSTRAK
Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana 2 (dua) orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dalam suatu perjanjian dikenal adanya asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan. Namun dalam praktiknya pada perjanjian kerjasama, klausula telah ditentukan secara sepihak oleh pihak pertama, sedangkan pihak kedua, tentunya harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama tersebut, sehingga sebenarnya tidak terjadi keseimbangan. Demikian juga dalam perjanjian kerjasama antara PT. Asusindo Servistama dan Medan Selular yang merupakan perjanjian baku dan merupakan akta di bawah tangan (bukan akta notariil).Skripsi ini diangkat dari permasalahan kesesuaian asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan dengan isi klausula, tanggung jawab jika terjadi risiko, serta penyelesaian yang dilaksanakan apabila terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak. Untuk menjawab permasalahan dalam rangka penelitian ini maka digunakan metode deskriptif yuridis dengan pendekatan yuridis empiris. Data hasil penelitian diolah dan dianalisa dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif dengan menggunakan perangkat normatif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa asas kebebasan berkontrak dan asas keseimbangan tidak terpenuhi dikarenakan bentuk perjanjian kerjasama antara PT. Asusindo Servistama dan Medan Selular merupakan perjanjian dibawah tangan dan dalam bentuk perjanjian baku. Dalam perjanjian baku syarat-syarat ditentukan sepihak oleh pihak PT. Asusindo Servistama sehingga kedudukan para pihak dalam perjanjian kerjasama tidak seimbang. Dalam hal tanggung jawab dan wanprestasi, seluruh ketentuan diatur secara sepihak oleh pihak PT. Asusindo Servistama sehingga sangat merugikan hak-hak hukum pihak Medan Selular. Seperti dalam hal tanggung jawab, PT. Asusindo Servistama terlihat mencari celah dan menghindari masalah tanggung jawab yang tercermin dalam klausula perjanjian hanya sedikit mengatur masalah tanggung jawab. Mengenai wanprestasi juga pihak PT. Asusindo Servistama dalam klausula dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila terjadi wanprestasi oleh pihak Medan Selular. Sedangkan wanprestasi oleh pihak PT. Asusindo Servistama tidak diatur dalam perjanjian kerjasama, sehingga perlu diatur dalam perjanjian kerjasama selanjutnya.