ABSTRAK
Penelitian ini berjudul Peranan Imeum Mukim dalam Pengambilan Keputusan Sengketa Antar Masyarakat di Mukim Suluh Jaya Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Peranan merupakan aspek dinamisi kedudukan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. Dengan adanya peranan maka Kepala Mukim memiliki wewenang dalam hal pengambilan keputusan dari cara yang di tetapkan dan berjalannya Pemerintahan Mukim menggambarkan bahwa Mukim memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan sebagai penyelesai sengketa di tingkat Gampong (Desa) dengan bantuan lembaga perwakilan Mukim. Dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan Kepala Mukim merupakan sebagai pimpinan sidang untuk dapat menetapkan keputusan terhadap sengketa yang terjadi dan sebagai pengambil keputusan untuk menyelesaikan sengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan imeum mukim dalam pengambilan keputusan sengketa antar masyarakat di Mukim Suluh Jaya Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Kualitatif dengan melakukan wawancara kepada informan sebanyak lima informan yang menjadi informan utama dan tambahan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sistem penyelesaian masalah yang dilakukan di Mukim Suluh Jaya masih berjalan sesuai dengan Qanun (Perda) Provinsi Aceh Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberikan wewenang kepada mukim untuk memutuskan dan atau menetapkan hukum, memelihara dan mengembangkan adat, menyelenggarakan perdamaian adat, menyelesaikan dan memberikan keputusan-keputusan adat terhadap perselisihan-perselisihan dan pelanggaran adat, memberikan kekuatan hukum terhadap sesuatu hal dan pembuktian lainnya menurut adat menyelesaikan perkara- perkara yang berhubungan dengan adat dan adat istiadat.
Kata Kunci : Peranan, Imeum Mukim, Pengambilan Keputusan
File Selengkapnya.....