ABSTRAK
Di Kecamatan Randudongkal terdapat kasus seorang ayah yang memberikan hibah berupa tanah sawah di Desa Karangmoncol kepada ketiga anaknya. Akan tetapi setelah pemberian hibah dilaksanakan barang hibah berupa tanah sawah tersebut dimanfaatkan oleh pemberi hibah yaitu ayah sebagai jaminan hutang untuk kepentingan dirinya sendiri. Dalam ketentuan hukum Islam akad hibah yang dilakukan oleh seseorang akan berakibat hukum orang tersebut tidak lagi mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan benda yang telah dihibahkan karena kepemilikannya sudah berpindah dengan adanya akad hibah.
Berdasarkan kasus tersebut dan ketentuan hukum Islam tentang hibah tersebut penulis memulai penelitian tentang kasus barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah, adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu: bagaimana pelaksanaan pemanfaatan barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Sumber data yang digunakan ada dua yaitu sumber data primer berupa hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait kasus barang hibah yang dimanfaatkan oleh pemberi hibah, dan sumber data sekunder berupa sertifikat tanah, akta hibah dan surat kesepakatan bersama. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil analisis, penulis menyimpulkan pemanfaatan barang hibah yang dilakukan oleh pemberi hibah tanpa izin dari pemilik harta yaitu anak-anak dan menimbulkan madharat bagi pemilik harta karena dengan pemanfaatan tersebut pemilik harta kesulitan untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari dan biaya pendidikan pemilik harta. Secara hukum Islam pemanfaatan tersebut boleh dilakukan karena pemanfaatan tersebut di qiyaskan kepada kebolehan seorang ayah menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anak, akan tetapi ketika seorang ayah memanfaatkan barang hibah dimana pemanfaatan tersebut juga mendatangkan madharat bagi anak-anak, sebaiknya pemanfaatan tersebut tidak langsung dilakukan, tetapi pemberi hibah harus mencari terlebih dahulu alternatif yang lain.
Kata kunci : Pemanfaatan Barang Hibah
File Selengkapnya.....