ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam putusan no : 159/Pid B/2013/Pn.Sidrap 2. Untuk mengetahui dan menganalis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam putusan no : 159/Pid B/2013/Pn.Sidrap. Jenis penelitian adalah penelitian normatif-empirik, metode analisis yang digunakan adalah metode kualitatif untuk mendapatkan data yang dapat menjelaskan Penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Penerapan Hukum materil oleh hakim dalam memutus dan memeriksa serta menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa dalam perkara No.159/Pid.B/2013/PN.Sidrap, telah sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perkara No.159/Pid.B/2013/PN.Sidrap ialah selain hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa dalam amar putusan atau biasanya disebut alasan-alasan sosiologis dalam mempertimbangkan hakim mempunyai pertimbangan hukum sendiri dalam memutus suatu perkara seperti pada seberapa banyak barang buktinya dan seberapa banyak korban yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut serta seberapa pula sesorang melakukan perbutan kejahatan.