ABSTRAK
Masa anak-anak merupakan periodesasi yang penting dalam kehidupan manusia, karena masa tersebut seorang anak memerlukan orang lain dalam kehidupannya, baik dalam menjamin keselamatan jasmani maupun rohani seorang anak. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan peran dan tanggung jawab dari kedua orang tua. Namun harapan tersebut tidak dapat terwujud, apabila terjadi perceraian antara ayah dan ibu si anak. Permasalahan yang muncul adalah kepada siapakah anak itu diasuh jika diantara ibu dan ayahnya sama-sama mempunyai cacat hukum sebagai pemegang hadhanah. Hal inilah yang terdapat dalam putusan Pengadilan Agama Maumere nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR, dimana dalam putusan tersebut ibu mempunyai cacat hukum sebagai pemegang hadhanah karena kemurtadannya dan ayah juga mempunyai cacat hukum karena pernah dijatuhi pidana penjara terkait masalah penelantaran anak. Adapun dalam putusannya hakim memutuskan untuk menetapkan hadhanah jatuh kepada ibu yang murtad.
Berdasarkan latar belakang di atas, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR tentang pemberian hak asuh anak terhadap ibu murtad? 2) Bagaimana aspek maslahah mursalah dari putusan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR?Adapun jenis penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan) dengan menggunakan data primer berupa Putusan Pengadilan Agama Maumere Nomor 1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Teknik pengumpulan data berupa teknik dokumentasi. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analisis.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perilaku buruk dan murtad yang dimiliki pemohon dan termohon, pada dasarnya menjadikan kedua pihak ternghalang untuk mendapatkan hak hadhanah atas ketiga anak mereka. Hal tersebut diatur di dalam hukum positif yaitu Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam huruf (c): Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula. Sedangkan dalam putusannya majelis hakim memutuskan hak hadhanah diberikan kepada ibu yang murtad, dengan alasan mudarat anak akan lebih ringan apabila anak dalam pengasuhan ibu daripada dengan ayahnya yang pernah menelantarkan keluarganya. Jika diperhatikan pertimbangan perilaku buruk yang dimiliki ayah (pemohon) baru sebatas kekhawatiran. Sedangkan apabila anak dalam pengasuhan ibu yang murtad (termohon) sudah jelas hal tersebut akan mengancam aqidah bagi ketiga anak. apabila dikorelasikan dengan maslahah mursalah dengan amar putusan hak hadhanah diberikan kepada ibu yang murtad, majelis hakim telah mengrobankan hifz al-ddin seorang anak dengan sebatas mengkhawatirkan hifz an-nafs anak tersebut.
Kata Kunci: Hadhanah, Murtad, Maslahah Mursalah.
File Selengkapnya.....
0 comments:
Posting Komentar
Berikan Komentar yang membangun demi perkembangan Blog ini. Terima kasih buat semuanya yang telah memberikan komentar.
Lihat semua Komentar Klik Disini