ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan dan apa akibat hukum yang timbul dengan adanya Pembatalan Perkawinan. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kota Makassar dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini yaitu di Pengadilan Agama Klas 1A Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah Teknik W awancara dan Teknik Kepustakaan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan sosiologis yaitu cara pendekatan masalah dengan berdasarkan pada aturan Kompilasi Hukum Islam, selanjutnya berdasarkan data yang ada.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain (1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara putusan Nomor: 1098/Pdt.G/2011/PA.Mks telah sesuai karena berdasarkan penjabaran keterangan para saksi dan alat bukti serta adanya pertimbangan- pertimbangan yuridis serta memperhatikan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Selain itu pertimbangan hakim yang menyebabkan terjadinya pembatalan perkawinan dari Pengadilan Agama adalah karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, adanya pemalsuan identitas dari calon mempelai, kurang telitinya administrasi calon suami istri dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. (2) Akibat hukum terhadap pembatalan perkawinan yaitu harus dipenuhinya masa iddah dan terhadap suami istri diantara keduanya dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Jadi putusan pengadilan berlaku surut terhadap perkawinan yang telah dibatalkan, sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak berlangsungnya perkawinan.