ABSTRAK
Isbat nikah merupakan sebuah proses pengesahan pernikahan pasangan suami isteri yang sebelumnya telah melangsungkan pernikahan sirri. Tujuan isbat nikah yaitu untuk memperoleh akta nikah sebagi bukti sahnya pernikahan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2) dan pelaksanaan isbat nikah hanya diperuntukan pada hal tertentu saja sebagaimana dalam KHI pasal 7 ayat (1), (2), (3). Pada penetapan Pengadilan Agama Blora ditemukan adanya penetapan permohonan isbat nikah atas pernikahan sirri yang dikumulasi dengan penetapan asal-usul anak register Nomor: 0056/Pdt.P/2015/Pa.Bla. Majelis Hakim di Pengadilan Agama Blora. tidak mengabulkan seluruh permohonan. Dalam penetapan tersebut sepasang suami isteri ingin mensahkan pernikahan sirri mereka dan menetapkan anak hasil pernikahan tersebut sebagai anak sah mereka
Berdasarkan pemaparan diatas, pokok masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap penolakan permohonan isbat nikah dan asal-usul anak dalam menetapkan perkara nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla?. Apa Akibat hukum terhadap penetapan perkara tersebut berkaitan dengan perlindungan hak-hak perdata anak?
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris. Data primer yang digunakan adalah berkas perkara Pengadilan Agama Blora Nomor: 0056/Pdt.P/2015/Pa.Bla. dan wawancara dengan Hakim yang memutus perkara Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla . Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. sedangkan Teknik analisis menggunakan deskriptif-analisis.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1). penetapan Pengadilan Agama Blora Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla dalam perkara permohonan isbat nikah dan asal-usul anak masih belum mampu memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Yaitu tidak bisa memberikan perlindungan terutama kepada anak tersebut, padahal anak tersebut lahir dari akibat pernikahan sirri yang sah, hanya saja pernikahan sirri tersebut menurut Hukum Negara syarat dan rukun tidak terpenuhi, karena wanita tersebut “masih menjadi istri orang lain” tetapi sudah dicerai lisan dan ditinggal selama lebih dari 3 tahun. Larangan atau syarat semacam ini sebenarnya adalah larangan sementara, maka dari itu seharusnya Majelis Hakim meninjau kembali larangan pernikahan tersebut. Jadi dalam hal ini alangkah baiknya Mejelis Hakim tidak hanya melihat Hukum beracara saja yang mana hanya mementingkan aspek formalitasnya saja, akan tetapi Majelis Hakim juga melihat kasus tersebut dari sisi fikihnya. 2) Sedangkan akibat hukum terhadap penetapan Pengadilan Agama Blora Nomor: 0056/Pdt.P/2015/PA.Bla terhadap penolakan permohonan isbat nikah dan asal- usul anak yaitu anak yang dilahirkan akibat dari pernikahan sirri tersebut tidak mempunyai hak-hak perdata dari ayah biologisnya. padahal anak yang lahir dari pernikahan yang sah tersebut seharusnya mempunyai hak perdata dengan ayah biologisnya.
Kata kunci: talak, isbat nikah, perlindungan anak
File Selengkapnya.....