ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap perkara tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara putusan No. 1193/Pid.B/2012/PN.Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar. Demi mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Selanjutnya data yang diperoleh disajikan secara deskriptif. Dalil-dalil penulis deskripsikan secara demonstratif argumentatif dengan merujuk kepada teori-teori hukum pidana yang relevan dengan konteks.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan hukum pidana pada putusanNomor 1193/Pid.B/2012/PN.Mks sudah tepat.