ABSTRAK
Peringkat Indonesia pada tahun 2006 dari data yang dirilis IIPA (International Intelectual Property Alliance) menunjukkan penurunan pelanggaran hak cipta menjadi Watch List dari sebelumnya tahun 2003 masuk dalam kategori Priority Watch List. Penurunan ini salah satunya karena direvisinya UU Nomor 12 tahun 2007 menjadi UU Nomor 19 tahun 2002. Biasanya kalangan masyarakat yang paling patuh hukum berasal dari kalangan atas yang berpendidikan tinggi seperti kalangan mahasiswa. Sebagaimana Tarde kemukakan bahwa penyebaran menyangkut perilaku dan ideologi cenderung bergerak menurun dari strata yang lebih tinggi ke strata yang lebih rendah. Kepatuhan masyarakat terutama kalangan mahasiswa terhadap UU Nomor 19 tahun 2002, salah satu faktornya adalah faktor kesadaran hukum masyarakat. Sebagaimana B. Kutchinsky menyatakan bahwa kesadaran hukum yang kuat menyebabkan kepatuhan hukum, sementara kesadaran hukum yang lemah menyebabkan kriminalitas dan kejahatan.
Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan kondisi kesadaran hukum dan kepatuhan hukum mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap peraturan perundang-undangan hak cipta terkait buku dan karya tulis ilmiah dan untuk menganalisis pengaruh kesadaran hukum mahasiswa UIN Jakarta terhadap peraturan perundang-undangan hak cipta terkait buku dan karya tulis ilmiah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan deskriptif dan eksplanatif, yakni mendeskripsikan sejumlah variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti dan juga menjelaskan hubungan, pengaruh atau perbedaan antara satu variabel dengan variabel lain. Populasi dalam penelitian ini adalah mahasiswa UIN Jakarta yang tercatat aktif sampai periode tahun 2014. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 405 mahasiswa. Sedangkan, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan menyebarkan kuesioner.
Hasil temuan penelitian menunjukkan bahwa gambaran secara umum, kesadaran hukum mahasiswa mayoritas tergolong sedang (58,3%). Sedangkan secara spesifik, gambaran kesadaran hukum mahasiswa meliputi: 1) pengetahuan hukum tergolong tinggi (45,4%); 2) pemahaman isi hukum tergolong tinggi (56,3%); 3) sikap hukum tergolong tinggi (73,8%); dan 4) pola perilaku hukum tergolong sedang (68,9%). Dan gambaran kepatuhan hukum mahasiswa mayoritas adalah orang yang patuh terhadap peraturan perundang-undangan hak cipta terkait buku dan karya tulis ilmiah (52,3%). Sementara itu, analisis regresi logistik menunjukkan bahwa secara keseluruhan nilai sig (p) kesadaran hukum (0,000) dimana, nilai sig (p) < 0,05 berarti H1 diterima dan H0 ditolak yaitu ada pengaruh yang signifikan dari kesadaran hukum mahasiswa terhadap kepatuhan hukum tentang peraturan perundang-undangan hak cipta terkait buku dan karya tulis ilmiah. Sedangkan secara spesifik, nilai sig (p) dimensi-dimensi kesadaran hukum meliputi: pengetahuan hukum (0,234), pemahaman isi hukum (0,035), sikap hukum (0,004), dan pola perilaku hukum (0,000) yang berarti hanya dimensi pengetahuan hukum yang tidak signifikan mempengaruhi kepatuhan hukum.
Kata Kunci : Kesadaran Hukum, Kepatuhan Hukum, UU No. 19/2002 tentang Hak Cipta
File Selengkapnya.....