ABSTRAK
Hukum kewarisan merupakan salah satu bagian dari hukum Islam, karena penetapannya didasarkan pada kaidah-kaidah yang bersumber dari Al-Qur‟an, Sunnah, dan Ijtihad. Di dalam Islam, apabila terjadi kematian, maka akan ada peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Hal-hal penting yang harus diketahui, kaitannya dengan kewarisan adalah syarat-syarat, rukun- rukun, sebab-sebab, dan halangan-halangan untuk menerima warisan.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui: 1. Kriteria pembunuhan sengaja dan percobaan pembunuhan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 huruf a dan Imam Abu Hanifah. 2. Hak waris bagi pelaku pembunuhan sengaja dan percobaan pembunuhan menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 huruf a dan Imam Abu Hanifah.
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Untuk memperoleh data-data yang dipaparkan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dalam penelitian ini adalah Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan pendapat Imam Abu Hanifah dalam kitab al-Mabsuth bab kewarisan bagi pembunuh. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab, jurnal, dan literatur-literatur lain yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data-data tersebut terkumpul, lalu disusun, dijelaskan, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dan komparatif, yaitu membandingkan antara Kompilasi Hukum Islam Pasal 173 Huruf a dan pendapat Imam Abu Hanifah dalam kitab al- Mabsuth bab kewarisan bagi pembunuh. Sehingga pada akhirnya mendapat hasil yang diharapkan, untuk kemudian diambil suatu kesimpulan sebagai hasil akhir dari penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa percobaan pembunuhan mempunyai status hukum yang sama dengan pembunuhan sengaja. Akibatnya, baik pembunuhan sengaja maupun percobaan pembunuhan menyebabkan pelakunya terhalang untuk menerima warisan. Hasil ini diperoleh dari Percobaan pembunuhan diqiyaskan dengan pembunuhan sengaja yang mempunyai ‘illat yang sama, yaitu sama-sama sengaja untuk menghilangkan nyawa pewaris dan mempercepat proses pembagian warisan.