ABSTRAK
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat baik secara ilmiah yakni dalam studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi penulis maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk menganalisis perlindungan hukum yang timbul dalam transaksi elektronik serta mengenai keabsahan kontrak elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-udangan, literatur, pendapat ahli, makalah-makalah. Penulis menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaki elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”, dalam transaksi yang biasanya menggunakan paper based economy, akan tetapi dalam transaksi E-Commerce berubah menjadi digital electronic economy perlunya penangan khusus dalam kacamata hukum itu sendiri. Peninjauan transaksi E-Commerce yang dilihat dari kacamata hukum perikatan khusunya yang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1320 kiranya berbasis pada kekuatan hukum yang dimilki oleh konsumen dalam melakukan transaksi. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dan daripada hak-hak konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum dan sudah dapat menjadi awal yang baik bagi kepastian hukum untuk konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Tinjauan Hukum Perikatan
File Selengkapnya.....