ABSTRAK
Kasus talak di luar Pengadilan semakin banyak terjadi. Talak merupakan perbuatan yang halal tetapi dibenci oleh Allah SWT. Dalam pasal 115 KHI dinyatakan bahwa sahnya perceraian hanya dapat dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Hal tersebut setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi berbeda dengan fiqh Islam. Dalam fiqh Islam dinyatakan bahwa ikrar talak dapat terjadi jika seseorang suami sudah menjatuhkan talak kepada seorang istri baik itu dengan ucapan, sindiran maupun secara langsung, maka talak itu sudah jatuh. Seperti yang terjadi di Desa Boja Kecamatan Boja terdapat kasus seorang suami telah menjatuhkan talak di luar Pengadilan kepada istrinya, meski demikian mereka telah rujuk kembali dan bertengkar lagi rujuk lagi, hingga terjadi talak ketiga kali dan suami istri tersebut masih tinggal bersama. Akan tetapi banyak kalangan masyarakat yang telah mengabaikan bagaimana hukumnya setelah suami menjatuhkan talak. Dari kasus yang terjadi di Desa Boja penulis tertarik untuk meneliti bagaimana pendapat para Ulama’ terhadap pengucapan talak di luar Pengadilan dan apa alasan pendapat ulama’ terhadap pengucapan talak di luar Pengadilan.
Metodologi yang penulis gunakan (1), jenis penelitian adalah penelitian lapangan (filed reseach), (2), sumber data primer berupa hasil wawancara dengan Ulama’ di Desa Boja Kecamatan Boja maupun para pelaku talak di luar Pengadilan yang ada di Desa Boja Kecamatan Boja dan data sekunder, (3), metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan observasi, (4) metode analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil analisis dan penelitian penulis adalah: Pertama, pendapat ulama’ di Desa Boja menyatakan bahwa talak yang terjadi di luar Pengadilan adalah sah, karena talak adalah hak suami, ucapan suami kepada istrinya dengan kata-kata “kamu saya cerai” dan sejenisnya. Jika suami telah mengucapkan kata-kata seperti itu kepada istrinya maka istri tersebut sudah tidak halal lagi bagi suaminya. Kedua dalam fiqh, yang ditulis imam madzhab dan pengikutnya tidak ditemukan pendapat yang menyatakan bahwa talak harus diucapkan di Pengadilan. Talak yang diucapkan oleh suami kapan dan dimanapun adalah sah”.
Kata Kunci: Pendapat Ulama’ dan talak di luar Pengadilan
File Selengkapnya.....