ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses yang terjadi apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit pemilikan rumah dan penyelesaiannya. Penelitian ini dilakukan di wilayah Purwokerto, dengan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis, dan penarikan sample secara judgemental purposive sampling. Data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara induktif. Hasil penelitian yang diperoleh: 1) Jika Nasabah wanprestasi dalam memenuhi kewajibannya dalam hal angsuran dan atau pelunasan kredit, maka agunan kreditnya akan diambil alih oleh Bank untuk pelunasan. Bank dan Debitur
dalam akta Perjanjian Kredit setuju bahwa jangka waktu Fasilitas Kredit yang diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit dan harus sudah dibayar lunas oleh Debitur selambat-lambatnya pada tanggal ditanda tanganinya akta Perjanjian Kredit tersebut. Bank dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Debitur dapat menetapkan bahwa Fasilitas Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit ini menjadi jatuh tempo dan harus segera dibayar, jika salah satu atau lebih peristiwa berikut ini terjadi (Peristiwa Kelalaian), dengan syarat-syarat. Untuk dapat diberikan ganti rugi kepada kreditur, maka kerugian yang ditimbulkannya tersebut haruslah diharapkan akan terjadi atau sediannya sudah dapat diduga sejak saat dilakukannya perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut. Ketentuan
seperti ini tidak berlaku jika tidak dipenuhinya kontrak tersebut disebabkan oleh tipu daya yang dilakukan olehnya. 2). Suatu perjanjian dilaksanakan dengan baik atau tidak, akan tercermin pada perbuatan-perbuatan nyata dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Dengan melihat kepada perbuatan-perbuatan nyata pelaksanaan perjanjian itu, maka pelaksanaan perjanjian tersebut dapat diukur secara baik atau tidak. Jadi meskipun itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian merupakan sesuatu yang terletak pada hati sanubari manusia yang sifatnya subyektif namun itikad baik itu dapat diukur secara obyektif.
Kata kunci : WanprestasI, Kredit Pemilikan Rumah
File Selengkapnya.....