ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai tindakan penerimaan kreditur atas prestasi debitur meskipun objek perjanjian yang diberikan berbeda dengan apa yang diperjanjikan. Hal ini terjadi dalam kasus Perjanjian Penyediaan Jasa Transportasi Udara antara CV Saka Export dan PT Lion Air, dimana objek yang diperjanjikan adalah Boeing 737-400 namun yang diberikan adalah MD-90, yang mana kasus ini telah mendapat putusan Mahkamah Agung Nomor: 1207/K/PDT/2010. Metodologi yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Pokok permasalahan yang dibahas antara lain adalah Pengaturan perjanjian sewa-menyewa transportasi udara di Indonesia, akibat hukum terhadap perjanjian dalam hal kreditur tetap menerima prestasi debitur meskipun objek perjanjian yang diberikan berbeda, analisis putusan Mahkamah Agung Nomor: 1207 K/Pdt/2010 menurut hukum perikatan di Indonesia. Kesimpulan dari penulisan ini adalah penerimaan prestasi yang dilakukan oleh CV Saka Export bukan merupakan suatu amandemen atau pelepasan hak darinya dan dalam kasus ini putusan Mahkamah Agung terhadap PT Lion Air adalah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi
File Selengkapnya.....