ABSTRAK
Prosesi akad nikah yang berlaku di Indonesia, baik di KUA maupun di tempat lain secara lazim dilaksanakan secara runtut seperti, yaitu dengan melakukan ijab dari wali kemudian disusuli jawaban qabul dari suami. Hal yang demikian ini sesuai dengan salah satu syarat sah akad menurut ulama yaitu ijab dan qabul harus dilakukan dengan cara tersambung dalam satu majlis. Adapun Syaikh Zakariya al-Anshari berpendapat lain, Ia memperbolehkan Akad nikah dilakukan tidak secara runtut, yaitu dengan mendahulukan qabul dari pada ijab.
Skripsi ini meneliti tentang alasan mengapa Syaikh Zakariya al-Anshari menghukumi sah suatu akad yang dilakukan tidak secara runtut, sekaligus menggali proses Istinbath hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian kulitatif yang berifat kepustakaan (library reseacrh). Sumber primer dalam penelitian ini ialah pendapat Syaikh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahab. Sedangkan sumber sekundernya menggunakan kitab-kitab fikih, artikel, dan hasil penelitian lain yang berkaitan dengan tema ini
Penelitian ini berkesimpulan, bahwa Adapun alasan yang dimaksud adalah: a) bahwa mendahulukan qabul daripada ijab tidak merusak akad, b) mendahulukan akad hanyalah sebuah variasi (furu’) yang tidak merusak maksud dari akad itu sendiri. Sedangkan syarat sah dari mendahulukan qabul adalah a) terpenuhinya syarat sah ijab qabul secara umum, b) menggunakan thalab dengan shighat berupa fi’il amar atau fi’il madhi yang berfaidah sebagai tadnib.
Istinbath hukum pendapat ini didasarkan pada hadis, ijmak dan qiyas. Hadis yang dimaksud adalah riwayat Imam Bukhari dan Imam Malik yang diambil sebagai al-bayan al-fi’li. Adapun ijma’ diambil berdasarkan persamaan keabsahan oleh ketiga dari empat Imam Mujtahid Mustaqil Mutlaq, yakni Imam Hanafi, Imam asy-Syafi‟i dan Imam Malik bin Anas. Sedangkan Qiyas, Abu Zakariya al-Anshari menyamakan dengan mendahulukan qabul dalam pernikahan dengan mendahulukan qabul dalam jual-beli dengan illat berupa “tidak rusaknya akad” sebagai sahnya dalam jual-beli. Berdasarkan mekanisme analogi tersebut, maka dapat ditarik natijah “mendahulukan qabul atas ijab dalam akad nikah hukumnya sah”.
Keyword: Zakariya al-Anshari, Pernikahan,Mendahulukan, Ijab, dan Qabul
File Selengkapnya.....