ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, dan Untuk mengetahui kendala penegakan hukum dalam mengimplementasikan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga
Penelitian ini dilaksanakan di Polrestabes Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan narasumber sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai literatur, dokumen- dokumen serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Upaya pelindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang- Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Pvumah Tangga. Bentuk perlindungan hukum secara langsung melalui lembaga-lembaga yang ada seperti: Pusat Pelayanan Terpadu, serta Lembaga Bantuan Hukum. Kendala aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan daiam rumah tangga oleh; Kepolisian yaitu; 1). Pihak korban dan keluarga korban tidak mau memberikan keterangan akan adanya kekerasan dalam rumah tangga karena merasa malu; 2). Kasus KDRT tidak ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya karena korban memilih menarik laporanva dangan alasan memelihara keutuhan keluarga. Sedangkan instansi Kejaksaan yaitu; 1). Tidak memenuhi syarat-syarat materil seperti tidak adanya atau kaburnya tempus delictinya; 2). Tidak memenuhi syarat-syarat formal seperti kurangnya alat bukti. Dan instansi Kehakiman; 1). Korban tidak hadir dalam persidangan; 2). BAP dari Kepolisian tidak lengkap, korban tidak memberi keterangan; 3). Pelaku tidak hadir dalam persidangan