ABSTRAK
Manusia merupakan makhluk sosial yang berarti dia tidak dapat hidup sendiri dan membutuhkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Begitu pula yang terjadi pada kehidupan masyarakat desa Getasblawong yang menggunakan jual beli ijon untuk memenuhi kebutuhannya. Hukum jual beli ijon sudah jelas dilarang, akan tetapi jual beli ijon merupakan adat kebiasaan yang sudah berlangsung sejak lama. Fenomena ini menunjukkan, interaksi sosial dalam masyarakat, baik yang berkaitan dengan kegiatan religius atau aktifitas-aktifitas sosial akan selalu dilingkupi oleh tradisi dan doktrin agama yang satu sama lain saling mengisi. Untuk mengungkap fenomena ini penyusun melakukan penelitian dengan rumusan masalah, 1. Faktor apa yang menjadi pendorong praktek jual beli cengkeh secara ijon di Desa Getasblawong Kec. Pageruyung Kab. Kendal? dan selanjutnya 2. Bagaimana analisis hukum Islam pendekatan sosiologis terhadap praktek jual beli cengkeh secara ijon di Desa Getasblawong Kec. Pageruyung Kab. Kendal?. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Langkah-langkah yang digunakan dalam pengambilan data yaitu dengan observasi, dan wawancara, serta menggunakan analisis data dengan analisa kualitatif menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian ini adalah jual beli cengkeh dengan sistem ijon yang terjadi di masyarakat Desa Getasblawong yang pertama disebabkan beberapa faktor yaitu terdesaknya kebutuhan, transaksi lebih mudah dan cepat, serta sudah menjadi kebiasaan masyarakat yang berkembang dari dulu, juga karena masih terciptanya kepercayaan yang tinggi antara pihak-pihak yang melakukan transaksi ini. Yang kedua dalam pendekatan sosiologis bahwa praktek yang dilakukan masyarakat Desa Getasblawong dalam pandangan sosiologi merupakan prilaku yang menyimpang. Penyimpangan sosial ini tidak lepas dari sosio-ekonomi yang rendah dan doktrin budaya masyarakat itu sendiri. Hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat tidak berjalan semestinya. Dimana fungsi AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency) ada salah satu yang tidak berjalan yaitu Latency atau pemeliharaan norma-norma yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem sosial yang ada di Desa Getasblawong.