ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap tindak pidana membawa lari perempuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor.14/Pid.B/2011?PN.Unh dan mengetahui pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor.14/Pid.B/2011?PN.Unh.
Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Unaaha. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah Metode Kepustakaan dan Metode Wawancara kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap tindak pidana membawa lari perempuan dalam Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 14/Pid.B/2011?PN.Unh mestinya jaksa dalam membuat surat dakwaan tidak hanya menerapkan Pasal 332 ayat 1 KUHP tetapi juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (2) Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku tindak pidana membawa lari perempuan dalam putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor 14/Pid.B/2011?PN.Unh seharusnya hakim menjatuhkan putusan tidak hanya 10 (sepuluh) bulan penjara jika mendasari batas minimum pidana penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.